KUTAI TIMUR – DPRD Kabupaten Kutai Timur mendukung penuh inovasi Dinas Sosial dalam membentuk Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) di tingkat desa, namun menilai perlu penguatan status dan kesejahteraan para pekerja sosial tersebut. Dewan mengusulkan agar PSM diberikan status sebagai ASN untuk menjamin keberlanjutan program.

“Program PSM sangat strategis, tapi kita harus memastikan kesejahteraan mereka. DPRD mengusulkan agar para PSM diangkat sebagai ASN dengan formasi khusus pekerja sosial,” ungkap Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali.

Dewan juga mendorong pengalokasian dana desa untuk mendukung operasional PSM. “Kami akan merekomendasikan minimal 5% dana desa dialokasikan untuk program kesejahteraan sosial yang dikelola PSM,” jelasnya.

Terkait program Pionir Kesejahteraan Sosial, Ketua Komisi B DPRD Kutim, Muhammad Ali, meminta agar peserta pelatihan diprioritaskan untuk mengisi posisi PSM. “Ini akan menciptakan kesinambungan antara program pelatihan dengan implementasi di lapangan,” tambahnya.

“DPRD juga akan mengawal pembentukan sistem monitoring dan evaluasi kinerja PSM. Kita perlu memastikan program ini memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, dewan berencana mengajukan Perda tentang Pekerja Sosial Desa yang akan mengatur standar kompetensi, hak dan kewajiban, serta jenjang karir PSM. “Program ini harus memiliki payung hukum yang kuat,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)

Loading