KUTAI TIMUR – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur, Ade Achmad Yulkafilah, memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penyelenggaraan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Tidak ada larangan untuk mengikuti bimtek. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa melakukan sendiri atau menggunakan pihak ketiga melalui mekanisme Swakelola,” jelasnya saat ditemui di kantornya.
Menurut Ade, besaran kontribusi bimtek telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Kontribusinya ditetapkan antara Rp4 juta sampai Rp6 juta per peserta. Besaran ini sudah mencakup berbagai komponen seperti akomodasi, konsumsi, dan materi pelatihan,” ujarnya.
Terkait transparansi anggaran bimtek, Ade menjelaskan bahwa akses terhadap data per SKPD memiliki batasan tertentu. “Saya hanya bisa melihat total belanja jasa secara global. Untuk rincian per SKPD, yang berwenang membuka adalah Pengguna Anggaran masing-masing instansi,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa BPKAD tidak dapat membuka akun SKPD tanpa izin karena berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Meskipun termasuk informasi publik, tetap harus melalui prosedur resmi dengan meminta izin pemilik akun. Ini untuk menjaga ketertiban administrasi dan menghindari penyalahgunaan data,” tegasnya.
Lebih lanjut, BPKAD hanya dapat memberikan informasi terkait total APBD seperti belanja jasa, belanja modal, dan belanja operasi secara umum. “Untuk rincian detail setiap kegiatan dan program, termasuk bimtek, ada di masing-masing instansi penyelenggara. Kami berharap setiap SKPD dapat mengelola anggaran bimtek secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (Q/Adv-Kominfo)