KUTAI TIMUR – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutai Timur mengungkapkan bahwa sistem pengelolaan anggaran saat ini menerapkan pembatasan akses yang lebih ketat dibandingkan periode sebelumnya. Hal ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Sekarang sistemnya berbeda dengan dulu. Kalau dulu saya bisa membuka data anggaran SKPD, sekarang masing-masing SKPD punya akun tersendiri yang dikelola secara mandiri,” ungkap Kepala BPKAD Kutim, Ade Achmad Yulkafilah, saat diwawancarai di kantornya.
Menurutnya, pembatasan akses ini merupakan langkah strategis untuk melindungi data dan mencegah penyalahgunaan informasi anggaran. “Setiap akun dipegang oleh Pengguna Anggaran (PA) masing-masing SKPD. Ini membuat pengawasan dan pertanggungjawaban menjadi lebih jelas,” jelasnya.
Ade menegaskan, dengan sistem baru ini, BPKAD hanya bisa melihat dan memantau anggaran secara global. “Kami hanya bisa melihat total belanja seperti belanja jasa, belanja modal, dan belanja operasi. Untuk detail penggunaan anggaran ada di masing-masing SKPD sebagai penanggung jawab langsung,” ujarnya.
Meski demikian, dia menambahkan bahwa pihaknya tetap memiliki akses terhadap dokumen anggaran dalam bentuk laporan lengkap untuk keperluan monitoring dan evaluasi. “Kalau membuka dokumen tebal ini bisa, tapi kalau satu-satu detail per SKPD tidak bisa karena harus seizin pemegang akun. Ini bagian dari prosedur standar yang harus dipatuhi,” tegasnya.
Sistem ini, lanjutnya, dirancang untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran daerah. “Kalau membuka akun SKPD tanpa izin, bisa dituntut secara pidana. Karena itu, kami sangat berhati-hati dan selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam mengakses data anggaran,” pungkasnya. (Q/Adv-Kominfo)