KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kutai Timur menyoroti temuan mengejutkan terkait pendapatan harian gelandangan dan pengemis (gepeng) yang mencapai Rp500 ribu per hari di wilayah Kutai Timur. Dewan menilai hal ini sebagai indikasi lemahnya pengawasan dan penegakan Perda tentang ketertiban umum.
“Pendapatan gepeng yang mencapai Rp500 ribu per hari ini sangat memprihatinkan dan bisa menjadi preseden buruk. Ini bisa mendorong munculnya ‘gepeng-gepeng’ baru karena tergiur pendapatan yang lebih tinggi dibanding pekerja formal,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.
Dewan dari Dapil I ini mendorong Pemda untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan gepeng di Kutai Timur. Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain penguatan tim terpadu penertiban gepeng, pemberlakuan sanksi tegas bagi masyarakat yang memberikan uang kepada gepeng, serta optimalisasi program pemberdayaan ekonomi.
“Kami mengapresiasi langkah Dinsos yang telah menginisiasi program Pionir Kesejahteraan Sosial. Namun, ini perlu diperkuat dengan pendekatan penegakan hukum dan pemberdayaan ekonomi yang lebih sistematis,” tambahnya.
DPRD, imbuhnya, juga mendorong alokasi anggaran yang lebih besar untuk program rehabilitasi sosial dan pelatihan keterampilan bagi gepeng. “Kita tidak bisa membiarkan fenomena ini terus berlanjut. Pemda harus hadir dengan solusi komprehensif yang mengedepankan aspek pemberdayaan sekaligus penegakan aturan,” tegasnya. (Q/Adv-DPRD)