KUTAI TIMUR – Komisi A DPRD Kutai Timur mendesak Pemerintah Kabupaten untuk mengkaji pembangunan panti rehabilitasi sosial daerah. Hal ini merespons kondisi dimana Dinsos Kutim hanya mengandalkan program pembinaan di luar panti dalam menangani permasalahan sosial.
“Meski kewenangan pembentukan panti ada di tingkat provinsi, tidak berarti Pemkab Kutim tidak bisa membangun panti rehabilitasi sendiri. Kami menilai keberadaan panti rehabilitasi di tingkat kabupaten sangat penting untuk penanganan masalah sosial yang lebih efektif,” ungkap anggota DPRD Kutim, Hepnie Armansyah.
Anggota DPRD ini mengapresiasi inovasi Dinsos dalam mengembangkan program pembinaan non-panti, namun menilai hal tersebut belum optimal. “Program non-panti yang ada sekarang bagus, tapi tetap ada kasus-kasus yang membutuhkan penanganan intensif di dalam panti. Jarak ke panti rehabilitasi provinsi yang jauh menjadi kendala tersendiri,” tegasnya.
Dewan mendorong Dinsos untuk menyusun kajian kebutuhan panti rehabilitasi di Kutim. “Kami siap mengawal usulan anggaran pembangunan panti rehabilitasi dalam APBD. Yang penting ada kajian komprehensif tentang urgensi dan manfaatnya bagi masyarakat,” tambah Hepnie.
Terkait program pemberdayaan yang sudah berjalan, DPRD meminta Dinsos untuk memperkuat sistem monitoring dan evaluasi. “Harus ada indikator keberhasilan yang jelas untuk setiap program pembinaan. Berapa persen peserta yang berhasil mandiri, berapa yang masih membutuhkan pendampingan,” sarannya.
“DPRD juga mendorong penguatan kolaborasi dengan sektor swasta untuk program pemberdayaan. Bisa dalam bentuk pelatihan kerja, magang, atau pembukaan lapangan kerja bagi mereka yang sudah dibina,” pungkasnya. (Q/Adv-DPRD)