KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur mendorong penguatan regulasi dan peningkatan anggaran untuk penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng). Meski jumlah gepeng di Kutim relatif terkendali, DPRD menilai perlu ada langkah preventif yang lebih konkret.

“Kami mengapresiasi kinerja Dinsos dalam menangani gepeng, namun perlu ada peraturan daerah khusus yang mengatur secara detail tentang penanganan gepeng di Kutim. Ini untuk memastikan ada payung hukum yang kuat dalam penanganan masalah sosial ini,” ungkap anggota DPRD Kutim, Masdari Kidang.

DPRD menurutnya juga menyoroti pentingnya sinkronisasi program antara Dinsos dan Satpol PP. “Perlu ada SOP yang jelas tentang mekanisme penertiban dan pembinaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan yang bisa menghambat efektivitas penanganan,” tegas Kidang.

Terkait program pemberdayaan, DPRD mendorong Dinsos untuk menyiapkan program aftercare yang lebih komprehensif. “Pelatihan keterampilan dan bantuan modal usaha harus dibarengi dengan pendampingan berkelanjutan. Perlu ada monitoring untuk memastikan mereka tidak kembali ke jalanan,” tambahnya.

Dewan dari Dapil II ini juga meminta Dinsos untuk mengintegrasikan program penanganan gepeng dengan Program Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang akan diluncurkan tahun 2024. “PSM harus dilibatkan dalam deteksi dini dan pencegahan munculnya gepeng di tingkat desa,” saran nya.

DPRD Kutim, menurut Politisi NasDem ini berkomitmen untuk terus mengawal program penanganan gepeng ini dan memastikan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan memberikan dampak nyata bagi penyelesaian masalah sosial di Kutai Timur.

“Kami akan mengalokasikan anggaran yang memadai untuk program ini, namun Dinsos harus menyiapkan rencana aksi yang terukur. DPRD juga akan mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan berbagai stakeholder, termasuk dunia usaha dan organisasi sosial,” pungkas Kidang. (Q/Adv-DPRD)

Loading