SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melakukan penutupan aktivitas penggunaan aset tanah tanpa izin di areal Pelabuhan Royoq, Kampung Sekolah Oday, Kecamatan Sekolaq Darat, baru-baru ini.
Asisten II Sekda Kubar, Rakhmat, memimpin langsung pemasangan patok plang pelarangan di lokasi tersebut. Plang tersebut memuat empat poin penting:
1. Tanah ini milik Pemda Kabupaten Kutai Barat
2. Pemda belum memberikan izin apapun atas pemanfaatan aset
3. Seluruh aktivitas di area pelabuhan wajib dihentikan sejak tanggal 20 September 2024
4. Pemkab Kubar tidak bertanggung jawab terhadap kegiatan ilegal dalam bentuk apapun di pelabuhan ini
Dalam keterangan terpisah kepada media, Rakhmat menegaskan bahwa selama ini aset tanah di areal Pelabuhan Royoq difungsikan secara tidak resmi (ilegal) untuk menampung batubara.
“Mulai hari ini tidak ada lagi aktivitas di lahan milik pemerintah daerah (Pelabuhan Royoq) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Aset Pemkab ini harus diatur sesuai peruntukannya,” katanya.
Rakhmat menambahkan bahwa selama ini Pemkab Kubar melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun untuk semua aktivitas di atas tanah Pemda tersebut. Lebih lanjut, ia meminta agar bangunan yang berada di tanah milik Pemda untuk dibongkar, sampah dibersihkan, dan pagar yang rusak untuk diperbaiki.
“Izin hanya dapat diberikan jika jelas kegunaannya dan peruntukannya serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.(Adv/Diskominfo-Kubar)