SENDAWAR – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memanggil 22 Perusahaan Pertambangan di Kutai Barat. Pemanggilan ini dilaksanakan guna menerbitkan dokumen dan administrasi, serta lokasi dan penempatan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Kubar.
Selain itu pemanggilan ini juga dilakukan guna memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari retribusi TKA. Pertemuan yang dilangsungkan di Hotel Grand Family itu dibuka oleh Asisten II Pemkab Kubar, Rakhmat.
“Sesuai amanah UU Nomor 13 Tahun 2013 dan PP Nomor 34 tahun 2021, membahas mengenai retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing berdasar pada Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ucap Rakhmat.
Menurut Rakhmat, tenaga kerja baik lokal maupun TKA mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.
“Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,” ucapnya
Diharapkannya, pertemuan ini menjadi patokan dalam penertiban penggunaan serta retribusi Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kutai Barat. Sehingga terus terjalin sinergitas kepada seluruh pihak terkait agar segala hal yang menjadi persoalan dalam pelaksanaan kedepannya dapat ditemui solusi yang efektif dan efisien.
“Berikan kritik dan masukan yang membangun bukan hanya kebaikan bersama tetapi didasarkan pada kebutuhan dan terlebih sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Turut hadir PD terkait serta perwakilan manajemen perusahaan yang diundang, serta perwakilan Kodim dan Polres.(Adv/Diskominfo-Kubar)