KUTAI TIMUR — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengukuhkan 880 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa jabatan 8 tahun mendatang. Pengukuhan yang dipimpin langsung oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman ini berlangsung di Aula Serba Guna Kantor Bupati pada Kamis (29/8/2024), menandai babak baru dalam upaya pembangunan dan pengawasan di tingkat desa se-Kabupaten Kutai Timur.
Acara pengukuhan dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi daerah, termasuk Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Wakil Bupati Kasmidi Bulang, Ketua Sementara DPRD Jimmi, serta unsur Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Ardiansyah Sulaiman menekankan pentingnya peran BPD dalam pembangunan desa. Pengukuhan anggota BPD ini diharapkan dapat memperkuat fungsi BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam menyerap aspirasi masyarakat dan mengawasi kinerja pemerintahan desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, para anggota BPD ditantang untuk konsisten dalam menjalankan tugas dan fungsinya demi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Kutai Timur.
“Alhamdulillah, hari ini setelah pengukuhan Kepala Desa, kita juga mengukuhkan Badan Permusyawaratan Desa. Kami berharap mereka dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang ada,” ujar Ardiansyah.
Bupati juga mengingatkan bahwa masa jabatan 8 tahun bukanlah waktu yang singkat. “Delapan tahun merupakan waktu yang cukup panjang dan bisa menjadi membosankan. Karena itu, saya berharap para anggota BPD betul-betul bekerja dengan baik dan maksimal demi kemajuan desa,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu anggota BPD yang baru dikukuhkan, Suryadi, dari Desa Muara Pantun, Kecamatan Telen, menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti arahan Bupati, terutama terkait penyelesaian sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
“Kami akan segera menuntaskan apa yang telah disampaikan Bapak Bupati tadi, khususnya mengenai sengketa tanah yang melibatkan pihak perusahaan. Sepulang dari sini, kami akan bekerja sekuat tenaga membantu pemerintah desa menyelesaikan masalah tersebut,” tegas Suryadi. (A/Q)