KUTAI TIMUR – DPRD Kutai Timur kini dalam proses pembentukan tujuh fraksi terdiri dari lima fraksi murni dan dua fraksi gabungan.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, lima partai politik di DPRD Kutai Timur dapat membentuk fraksi murni yakni PKS 7 kursi, Partai Golkar 7 kursi, Partai Nasdem 6 kursi, Partai Demokrat 6 kursi dan PPP 4 kursi. Sebab pembentukan fraksi minimal 4 kursi.
Sedangkan Partai Gerindra 3 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, PAN 2 kursi, Partai Perindo 1 dan Partai Gelora 1 kursi hanya dapat membentuk dua fraksi gabungan.
Ketua Sementara DPRD Kutai Timur, Jimmi, menjelaskan dua fraksi gabungan nanti dipimpin oleh partai politik yang memiliki kursi terbanyak yakni Partai Gerindra dan PDIP masing-masing 3 kursi.
“Pimpinan fraksi gabungan adalah pemilik kursi terbanyak,” tegas Jimmi kepada wartawan, Selasa (20 Agustus 2024).
Dia mengaku saat ini berada di Jakarta bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adapun agenda yang akan dikonsultasikan dengan Kemendagri yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan makro yang berisi visi, misi dan arah pembangunan suatu daerah dalam jangka waktu 20 tahun. Dokumen RPJPD merupakan kesepakatan atau komitmen kebijakan yang mengikat namun fleksibel dalam tahapan pelaksanaannya. Selain itu, pihaknya juga akan mengonsultasikan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Masih di perjalanan, yang berangkat TAPD dan unsur pimpinan sementara DPRD,” ucapnya.
Jimmi mengatakan setelah fraksi terbentuk maka pada akhir September nanti diharapkan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk. “Paling lambat 30 September semua AKD terbentuk, termasuk pimpinan dewan definitif,” ujarnya.
Mengutip Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur maka pembentukan AKD bersifat tetap lainnya, seperti Badan Kehormatan (BK), Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) akan dibahas melalui rapat paripurna difasilitasi ketua dan wakil ketua sementara DPRD Kutai Timur melalui usulan fraksi, baik fraksi murni maupun fraksi gabungan.
Mengenai boleh atau tidaknya pimpinan sementara DPRD Kutai Timur saat ini melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2024 dan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2025 sebelum AKD terbentuk, lanjut Jimmi, pihaknya terlebih dahulu berkonsultasi ke Kemendagri di Jakarta.
Jika merujuk Peraturan DPRD Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kutai Timur maka AKD dulu harus terbentuk. Setelah itu, Banggar baru bisa melanjutkan pembahasan APBD.
“Kalau mengacu Tatib lama maka AKD dulu harus terbentuk. Makanya kita ke Kemendagri untuk konsultasikan masalah ini,” ucap politikus PKS ini.
“Sebab aturan (Mendagri) terbaru menyebutkan pimpinan sementara bisa menetapkan. Tapi (aturan Mendagri) tidak menyebutkan harus pembentukan AKD, menunggu Banggar baru bisa bahas anggaran. Itu yang mau dikonsultasikan. Karena hampir seluruh Indonesia kita menemukan permasalahan yang sama,” tambahnya. (adv/ute).