SENDAWAR – 25 anggota DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) terpilih masa jabatan 2024-2029 menjalani pengambilan sumpah janji melalui rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kubar, Selasa (13/8/2024).Sebelum mengikuti rapat paripurna dengan agenda pengambilan sumpah janji, anggota DPRD terpilih mengikuti rangkaian kegiatan ceremonial.
Adapun 25 anggota terpilih yang akan menduduki kursi DPRD Kabupaten Kubar hasil Pemilihan Umum legislatif 14 Februarai 2024, meliputi PDIP sebanyak 6 kursi, Golkar 5 kursi, Gerindra 3 kursi, Demokrat 2 kursi, Nasdem 2 kursi, PAN 2 kursi, PKS 1 kursi, Hanura 2 kursi, dan Perindo 1 kursi, PKB 1 kursi,
Berikut 25 Calon Terpilih untuk DPRD Kabupaten Kutai Barat dari dapil Kutai Barat Yelmianus Handian (PDIP), Yudi Hermawan (PDIP), Potit (PDIP) , Abram Christ Ernez (Gerindra) , Agustinus (Golkar), H. M. Zainudin (Golkar), Adrianus (Demokrat), Agus Sopian (Nasdem), Rita Asmara Dewi (PKB), Rul Riskha Risandi (Hanura) , Nanang Aspian Nur (PAN) , Minarsih (Perindo)
Dapil Kutai Barat 2, Ridwai (PDIP), Achmad Syaiful Acong (Golkar), Sadli (Gerindra), Suharna (Nasdem), Meni Debora (Demokrat), H. Sopiansyah (PAN), H. Ellyson (PKS) dan Dapil Kutai Barat 3, Rosaliyen (Golkar), Oktavianus Jeck (Golkar), Sepe (Gerindra), Henrik (PDIP), Jelly Welma Katupaian (PDIP),H. Aula (Hanura)
Pembukaan sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Kubar masa jabatan 2019-2024 Ridwai, acara pengambilan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Kubar masa jabatan 2024-2029 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri kubar Henu Sistha Aditya berlangsung dengan hikmat dan tertib, setelah sebelumnya dibacakan dahulu SK Pj Gubernur Kaltim oleh Sekretaris DPRD Kubar Rinatang.
Dalam sumpahnya semua anggota DPRD Kubar menyatakan komitmennya untuk siap melaksanakan kewajiban, fungsi, dan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Anggota DPRD Kubar periode 2024-2029 juga berjanji akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan Bangsa dan Negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
Pada sambutannya Ridwai mengapresiasi dan penghargaan KPU Kubar dan jajaran atas selenggaranya Pemilu Legislatif yang berlangsung dengan sukses, semoga bisa menjalankan tugas sesuai tupoksi dan perundang-undangan.
Sementara Asisten 1 Fauntius Syaidirahman,mewakili Bupati Kubar FX.Yapan membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI menyampaikan beberapa hal.
“ Pasal 18 ayat 3 Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur bahwa pemerintah Daerah Propinsi, dan Kabupaten/Kota memiliki dewan perwakilan daerah melewati proses pemilu. UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah meletakkan DPRD sebagai unsur menyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan pemerintahan daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dengan pemilu yang pencalonnya melalui partai politik, hal ini berbeda dengan pemilihan kepala daerah, yang dimukinkan mencalonannya dimungkinakan dari jalur perseorangan. Sebesar apapun partai politik kepentingan public harus lebih diutamakan tanpa mengutamakan kepentingan pribadi maupun golongan.” tutur Bupati membaca sambutan Mendagri.
Lanjutnya, “ DPRD dalam menjalankan tugas tak luput dari pengawasan apparat penegak hukum, dalam pasal 96 undang-undang nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah menyebutkan tiga fiungsi DPRD yaitu Fungsi Pembentukan Perda, Fungsi penyusunan anggaran, fungsi pengawasan. Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan Bersama dengan kepala daerah, diharapkan dapat merefleksikan kepentingan Masyarakat, mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah, perda inisiatif DPRD harus menjadi pelayanan public sebagai perioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, menjaga iklim investasi yang baik sehingga terciptanya kemakmuran Masyarakat.”
“ Sebagai kepanjang tanganan Masyarakat seyogyanya dapat mengedepankan kepentingan Masyarakat, sehingga dalam Menyusun anggaran dapat tepat sasaran sesuai harapan Masyarakat. Sebagai fungsi pengawasan, merujuk kepada pengawasan berkala terhadap pemerintahan daerah, anggota DPRD memiliki hak interpelasi untuk pertanggung jawaban kepala daerah. Hak angket untuk melakukan penyelidikan, Hak rekomendasi untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan.” Kata Mendagri.
“ Diharapkan seluruh anggota DPRD Kabupaten masa jabatan 2024 – 2029 bisa menjalankan sebaik-baiknya tugas dan fungsi anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat, menjadi mitra kepala daerah sebagai check and balance sehingga sinergitas tersebut harus merespon dengan cepat dalam memecahkan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkas lokal.” Imbuh Mendagri.
Mendagri juga berharap Jelang Pilkada serentak 2024 anggota DPRD diharapkan memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan, persiapan penyelenggaraan pilkada hingga hasil akhirnya sampai pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024. Suksesnya Pilkada serentak 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelengara pilkada saja namun termasuk pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota. Hal ini DPRD diharapkan mengawal dan mengawasi sarana prasaran serta mengawasi personil yang akan menyelenggarakan pilkada serentak 2024.
Dalam isi sambutan Mendagri disampaikan beberapa hal penting untuk para Anggota DPRD yang baru dilantik.“ Wajah baru anggota DPRD yang berlatar belakang beragam harus memiliki profile yang memiliki kompetensi prima, yaitu memiliki pengetahuan (knolage) yang luas, memiliki kemampuan (Skill) yang andal terkait substansi bidang tugas DPRD yang menjadi tanggung jawabnya, serta dibarengi dengan sikap perilaku (Atitude) yang baik.“ Pemerintah berharap dalam memikul tanggung jawab sebagai anggota DPRD, para anggota dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purna tugas nanti.” Tegas Mendagri.
Diakhir pembacaan sambutan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Asisten 1 menyampaikan, selamat bekerja kepada para anggoota DPRD Kabupaten Kubar yang baru dilantik.
Dalam sidang paripurna tersebut turut diumumkan Ketua Sementara DRPD Kabupaten kubar masa jabatan 2024-2029, Akhir acara ditandai dengan penandatanganan zona integritas menunju wilayah bebas dari korupsi, tarian, ucapan selamat dan makan siang.(Ris)
Discussion about this post