KUTAI TIMUR – Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 12 P/HUM/2024 diterbitkan pada Selasa, 11 Juni 2024 menyatakan metode pertanggungjawaban perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD secara lump sum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, melanggar enam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, metode at-cost kini kembali diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah, mengatakan dengan adanya putusan MA yang melarang metode lump sum maka pihaknya akan memberlakukan at-cost dalam pembiayaan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur pada September 2024.
“Kita akan gunakan sistem at-cost mulai September nanti,” kata Juliansyah kepada awak media, pada Selasa (13 Agustus 2024).
Ia mengaku metode at-cost lebih baik dari pada sistem lump sum.
Sebab sistem lump sum yakni uang yang dibayarkan sekaligus untuk semua biaya meliputi transport, uang makan, dan sebagainya. “Artinya metode lump sum adalah jumlah uang yang dibayarkan sekaligus, tidak dengan diangsur,” paparnya.
Sedangkan sistem at-cost, lanjut dia, biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran sah berupa kwitansi.
Dikutip dari Putusan MA
Nomor 12 P/HUM/2024, bahwa UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengatur materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan.
Sedangkan objek Hak Uji Materiil telah membedakan sistem pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Kepala Daerah, maupun dengan Pejabat Negara lain dan ASN yang melaksanakan perjalanan dinas.
Disebutkan bahwa pada saat ini sebagian besar sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas di Kementerian lembaga lebih banyak menggunakan sistem pertanggungjawaban at cost atau pertanggungjawaban sesuai bukti penggunaan biaya.
Berdasarkan uraian tersebut, MA berpendapat objek permohonan keberatan hak uji materiil berupa Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu:
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan karenanya tidak sah atau tidak berlaku untuk umum.
Selain itu, MA juga memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
MA juga merintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Sekretaris Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara. (Adv/ute)
Discussion about this post