KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, bersama Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, meneken nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kutai Timur tentang Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.
Rapat paripurna ke-33 dan 34 masa persidangan III tahun sidang 2023/2024 dipimpin Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, dihadiri 33 anggota dewan dan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur, kawasan Bukit Pelangi, Sangatta sekitar Pukul 21.10 WITA, pada Senin (12 Agustus 2024).
Dalam lampiran nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten dengan DPRD Kutai Timur tentang Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun Anggaran 2024 disampaikan Sekretaris DPRD Kutai Timur, Juliansyah memaparkan pendapatan daerah dan belanja daerah.
Dia menjelaskan untuk pendapatan daerahsebesar Rp13.063.237.145.071 meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp292.244,827.273, pendapatan transfer Rp12.268.368.245.798, kemudian lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp502.679.172.000. Kemudian untuk belanja daerah Rp14.797.624.215.240. Kemudian defisit/surplus Rp1.734.391.970.169. Lalu untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan jumlah penerimaan pembiayaan masing-masing senilai 1.772.391.978.169. Selain itu, ada juga item pengeluaran pembiayaan, penyertaan modal daerah serta jumlah pengeluaran pembiayaan masing-masing Rp38.400.000.000. Kemudian untuk pembiayaan netto Rp1.734.391.978.169. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Berkenaan nilainya nihil. (adv/ute).
Discussion about this post