SENDAWAR – Merebaknya pemberitaan dengan berbagai pendapat tentang Kawasan Hutan Lindung, masyarakat Adat Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kutai Barat (Kubar) menegaskan bahwa kawasan hutan di sekitar kampung ini, bukanlah kawasan hutan Lindung. Seperti di areal hutan Intu Lingau atau hutan Tinuq, Perguleng, Greh, Merame Sorau, Winau dan Batu Apoy.
Menurut masyarakat setempat, hutan itu merupakan hutan adat yang mereka miliki sejak bertahun tahun dan dijadikan lahan pertanian, Hutan ini dianggap sebagai warisan leluhur untuk menyambung hidup.
Sinar, masyarakat adat Kampung Intu Lingau, sekaligus pewaris lahan hutan ditemui bersama puluhan warga Intu Lingau, Rabu (17/7/2024) menegaskan, jika lahan tersebut adalah lahan pertanian masyarakat, yang merupakan warisan dari leluhur mereka sejak dulu.
Di mana lahan yang dimaksud sebagai hutan lindung ini, adalah lahan milik warga yang sudah bertahun- tahun menjadi lahan pertanian bagi mereka.
“Kami tidak pernah mendengar hutan atau lahan kami lahan hutan lindung,” jelasnya.
Sinar bersama ratusan masyarakat adat Intu Lingau pemilik lahan pertanian itu mengaku kaget saat mendengar isu bahwa kawasan itu adalah hutan lindung. Karena, sejak mereka membuka hutan hingga sekarang pemerintah tidak pernah datang atau memberi tahu kalau hutan itu adalah hutan lindung.
Bahkan terdapat sejarah pertanian yang ditanam oleh leluhur mereka. Seperti tanaman durian, mangga dan buah buahan lainnya.
“Kami setiap tahun berladang di lokasi itu. Dan selama ini kami merambah hutan tersebut tidak apa apa. Jadi kami tegaskan tidak ada hutan lindung disini,” jelasnya.
Kalaupun ada anggapan sebagai hutan lindung, kata Sinar, Pemerintah tidak pernah melakukan pemberitahuan atau sosilisasi kepada mereka terkait status hutan lindung.
“Jadi kami tegaskan itu bukan hutan lindung. Itu lahan pertanian milik kami,” imbuhnya
Hal senada juga disampaikan, Ariyatonius (61) ia menjelaskan Hutan Terbut yang diklaim hutan lindung adalah hutan milik masyarakat. Yang mana didalam lahan itu banyak terdapat hasil tanam milik meraka.
Dimana lahan itu merupakan lahan milik warga yang dipergunakan untuk bertani. Dan merupakan warisan secara turun temurun
” Sebelumnya ada juga perusahaan kayu yang beroperasi disitu. Toh kami tidak pernah mendengar bahwa itu hutan lindung,” jelasnya. (ris)
Discussion about this post