KUTAI TIMUR – Kelompok Tani Hutan (KTH) Bina Marga yang selama ini menjalin kerja sama dengan PT Santan Borneo Abadi (SBA) untuk penanaman Eucalyptus dan Akasia, kini menghadapi ketidakpastian setelah lahan yang mereka kelola dialihkan secara sepihak kepada PT Indexim Coalindo. Hal ini terungkap dalam hearing yang dilaksanakan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutai Timur, Senin (10/06/2024), yang dihadiri oleh perwakilan KTH Bina Marga dan para anggota DPRD.
Dalam hearing tersebut, Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menjelaskan bahwa KTH Bina Marga telah menanam tanaman Eucalyptus dan Akasia berdasarkan kontrak yang sah dengan PT SBA. Kerja sama ini berjalan baik dan menghasilkan keuntungan bagi kelompok tani tersebut. Namun, masalah mulai timbul ketika PT SBA memutuskan untuk mengalihkan lahan yang dikelola KTH kepada PT Indexim, sebuah perusahaan tambang yang memiliki izin eksplorasi di wilayah tersebut.
“Kelompok Tani Hutan Bina Marga sudah menanam Eucalyptus dan Akasia dalam kerjasama dengan PT SBA. Kerjasama ini didasarkan pada kontrak yang jelas dan telah menghasilkan keuntungan bagi mereka. Tapi kemudian, secara tiba-tiba, PT SBA mengalihkan lahan itu kepada PT Indexim tanpa ada pemberitahuan atau kesepakatan baru,” ungkap Arfan saat dikonfirmasi oleh awak media seusai hearing.
Arfan juga menambahkan bahwa tindakan PT SBA yang mengalihkan lahan tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari KTH Bina Marga telah menyebabkan keresahan di kalangan anggota kelompok tani. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai pengelola lahan dilanggar, terutama karena lahan tersebut sekarang berada di bawah kendali PT Indexim, yang memiliki izin tambang.
Lebih lanjut, dalam hearing tersebut, para anggota DPRD Kutim yang hadir sepakat bahwa PT Indexim juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan kompensasi kepada KTH Bina Marga atas kerugian yang mungkin timbul akibat pengalihan lahan ini. DPRD Kutim juga memberikan waktu dua minggu kepada PT Indexim untuk menyelesaikan masalah ini dan memfasilitasi komunikasi antara KTH Bina Marga dengan PT SBA.
“Jika menurut penuturan PT Indexim, PT SBA yang bertanggung jawab. Tapi apapun bentuknya, PT Indexim juga turut bertanggung jawab. Itu yang disampaikan teman-teman DPRD tadi. Kami beri waktu dua minggu untuk menyelesaikan masalah ini,” tegas Arfan.
Permasalahan ini menjadi perhatian serius DPRD Kutim, yang tidak hanya mengawasi, tetapi juga siap mengambil langkah lebih lanjut jika masalah ini tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan. Arfan menyatakan bahwa DPRD Kutim akan membentuk Panitia Kerja (Panja) jika dalam dua minggu ke depan tidak ada solusi yang memadai.
“Sikap tegas akan diambil jika tidak ada penyelesaian. Kami akan membentuk Panja sebagai bentuk pengawasan lebih lanjut,” pungkasnya. (Adv-DPRD/One)
Discussion about this post