KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tanaman Hutan (KTH) Bina Warga asal Desa Pengadan, Kecamatan Karangan dengan Perusahaan Swasta PT Indexim Coalindo yang berlangsung di ruang Hearing, Kantor DPRD, Senin (10 Juni 2024).
RDP tersebut membahasa persoalan sengketa lahan dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur, Arfan, dihadiri sejumlah anggotanya yakni Agusriansysh Ridwan, Muhammad Ali, Faizal Rachman dan Hepnie Armansyah.
Sementara dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur diwakili Dinas Pertanahan, PUPR, DTPHP, Kapolsek serta Danramil Sangkulirang.
Dari pihak bersengketa yakni perwakilan KTH Bina Warga dipimpin oleh Sudirman dan dari pihak PT Indexim diwakili oleh Herianto selaku GM Manager Legal dan Licence PT Indexim. Sedangkan perwakilan dari PT Santan Borneo Abadi (SBA) tidak hadir.
Arfan mengatakan, RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan disampaikan oleh KTH Bina Warga yang ditujukan kepada DPRD Kutai Timur beberapa waktu lalu, yang meminta pihaknya sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk membantu menyelesaikan persoalan mengenai sengketa lahan dengan perusahaan bergerak di bidang pertambangan tersebut.
“Surat permohonan ini sebenarnya sudah lama masuknya, kami juga memohon maaf baru bisa mengakomodir hari ini,” katanya. Politisi dari Partai Nasdem ini mengulas singkat awal RDP itu digelar. Bermula ketika DPRD mendapatkan surat dari KTH Bina Warga yang menyebut, bahwa kelompok tersebut berdiri sejak tahun 2025. Mereka mengaku memiliki luas lahan sekitar 2 ribu hektare.
Arfan yang membacakan surat yang dikirimkan oleh KTH Bina Warga dari luasan tersebut, pihaknya bekerja sama dengan perusahaan bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri PT SBA, untuk dimanfaatkan sebagai areal tanam pohon industri berupa akasia dan acaliptus.
“Kami (KTH Bina Warga) juga mendapatkan pengakuan dari pemerintah setempat yang dibuktikan dengan adanya akta notaris dan registrasi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sejak tahun 2020. Saat ini, KTH Bina Warga akan berpotensi kehilangan lahan yang diakibatkan adanya aktifitas pertambangan oleh PT Indexim. Di mana lahan kami seluas 75 hektare saat ini sudah dikelola menjadi tambang batu bara,” ucap Arfan.
Kemudian, menurut laporan diterima oleh KTH Bina Warga dari PT SBA, bahwa lahan yang akan dimanfaatkan untuk aktifitas pertambangan oleh PT Indexim Coalindo akan terus meluas mencapai 270 hektare. Meskipun mengaku sudah melakukan upaya mediasi sebanyak 3 kali, yang turut melibatkan stakeholder terkait. Namun sampai saat ini permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi.
“Nah inilah yang disampaikan ke kita (DPRD), makanya kita duduk bersama untuk mendengarkan dari kedua belah pihak, dengan harapan persolan ini bisa segera diselesaikan,” ucap Arfan. (Adv-DPRD/Q)