KUTAI TIMUR – Dua pelaku pemerasan berkedok “Love Scamming” berhasil diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Dalam penangkapan tersebut, Satreskrim Polres Kutim mengerahkan 8 personel andalan “Tim Macan” Polres Kutim yang dipimpin oleh Iptu Erik Sebastian.

Dalam penangkapan tersebut, selain hanya berbekal jejak digital dari para pelaku yang dapat diendus oleh insting, Tim Macan Polres Kutim juga bekerjasama dengan Polda dan Polres setempat untuk melakukan penangkapan para pelaku yang telah melaksanakan aksi sebanyak 76 kali dengan hasil pemerasan diperkirakan mencapai 50 juta rupiah. Hal ini terungkap dalam press release yang dilaksanakan oleh Polres Kutim di Aula Pelangi, Selasa (04-06-2024).

Dalam press release tersebut, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic, didampingi oleh Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri Marhendra menyampaikan bahwa modus operandi pelaku adalah menawarkan jasa video call sex (VCS) atau Open Booking Online (BO) melalui aplikasi sosial media michat serta aplikasi Fake GPS (Global Positioning Sistem). Menurut Kapolres, melalui modus tersebut pelaku berhasil mengelabui 76 korban lintas provinsi, 6 korban diantaranya berasal dari Kutim.

“Pelaku melakukan screenshoot dalam video call melalui apilkasi whatss app. Setelah berhasil menjerat korban untuk menunjukkan alat kelaminnya dalam sesi itu, lalu pelaku melakukan editting dan melakukan pemerasan. Pelaku juga melakukan pencarian data korban hingga menyebar foto yang telah dieditnya kepada teman korban dalam aksi pemerasan tersebut. Dua pelaku diamankan dalam penangkapan yang dilakukan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim. Semua ber KTP Pontianak,” terang Kapolres.

AKBP Ronni Bonic juga menyebutkan, kedua pelaku yang berhasil diamankan tersebut saat ini posisinya sudah di Kutim dengan kondisi salah satunya dikarantina karena menderita TBC (Tubercolosis). Soal jerat hukum, menurutnya para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 45 Undang Undang ITE dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara dan 6 tahun penjara.

Dalam kesempatan itu juga, Kapolres menghimbau agar masyarakat bijak menggunakan medsos agar terhindar dari modus love scamming. Menurut Kapolres modus ini dulu sering dilakukan oleh narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan, namun saaat ini modus tersebut juga dilakukan oleh pelaku diluar lapas. Hal tersebut diketahui karena menurut kapolres pengungkapan kasus love scamming saat ini adalah yang kedua kalinya dilakukan oleh Polres Kutim.

“Saya himbau agar warga bijak dalam menggunakan sosial media seperti facebook ataupun sejenisnya untuk menghindari modus ini terjadi. Kebanyakan memang pengguna sosial media yang menjadi sasaran pelaku dengan modus ini,” imbuhnya.

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim AKP Dimitri menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu 5 hari dalam melakukan proses penangkapan para pelaku tersebut. Delapan personel yang dikerahkan, terangnya,  melakukan kerja keras untuk melakukan identifikasi lokasi dan wajah pelaku.

Dirinya juga menegaskan bahwa bentuk kerja keras tersebut adalah proyeksi dari kesungguhan Polres Kutim dalam melakukan penindakan bagi para pelaku kriminal yang berani beraksi di Kutim. Dirinya juga menghimbau agar masyarakat tidak segan melaporkan apabila terjadi tindak kriminal di lingkungan sekitar tempat tinggalnya. Sehingga, Polres Kutim dapat melakukan respon cepat dalam penanganan dan penangkapan pelaku kriminal.

“Masih ada 1 pelaku yang masih dalam pengejaran. Pelaku meminta uang kisaran 400 ribu hingga belasan juta rupiah. Mereka melakukan profieling terhadap korban. 76 korban pelaku love scamming ini semua laki laki, rentang usia korban antara 20-40 tahun,” jelasnya.

Untuk diketahui dalam kegiatan press release tersebut, Polres Kutim juga melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh warga Sangatta Selatan dengan dalih melakukan aksi pencurian untuk pembiayaan uang sekolah saudaranya, serta kasus penganiayaan terhadap anak. (Q)

Loading