SAMARINDA – Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kearsipan yang dilaksanakan pertama kali pada tahun 2018 bersamaan dengan Pelaksanaan Peringatan Hari Kearsipan Nasional (HKN) ternyata memiliki tonggak sejarah sejak tahun 1971.

Aria Maulana, Tim Humas Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyampaikan bahwa penentuan Hari Kearsipan Nasional tidak lepas dari penetapan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1971, yang kemudian dikenal dengan Undang-undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan yang ditetapkan pada tanggal 18 Mei 1971.

“Setiap tahunnya pada tanggal 18 Mei itu ditetapkan sebagai Hari Kearsipan, jadi kenapa dikasih jatuh tanggal 18 Mei karena memang undang-undang yang pertama undang-undang Nomor 7 tahun 1971 itu merupakan undang-undang pertama di Republik Indonesia yang mengatur tentang kearsipan. Dari undang-undang ini adalah undangan resmi jadi yang namanya Nasional oleh karena itu 18 Mei dianggap sebagai hari lahirnya Kearsipan Indonesia secara modern. Maka dari Itu 18 Mei itu diperingati sebagai hari jadi lembaga kearsipan tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.” papar Aria Maulana saat Konferensi pers yang berlangsung di Ruang Balai Pustaka Gedung Perpustakaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Juanda Air Hitam Samarinda, Senin (27/5/2024).

Salah satu bentuk pelayanan dari tingkatan di bidang kearsipan ini adalah diselenggarakannya rapat koordinasi nasional kearsipan yang mulai tahun 2018 itu dilaksanakan di pemerintah daerah.

Dijelaskan Aria, hari Kearsipan Nasional pada tahun 2018 itu dilaksanakan di kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) harapannya dengan diselenggarakannya kegiatan di daerah yang menjadi sasaran pemusatan kegiatan Hari Kearsipan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan juga meningkatkan kunjungan wisata.

“Momentum hari Kearsipan Nasional tersebut bisa tersampaikan keragaman kesenian budaya di daerah pada saat pertama kali di NTT, pada tahun berikutnya 2019, Kota Makasar provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi tuan rumah, namun pada tahun 2020 karena kondisi pandemi covid-19 dilaksanakan secara Daring melalui YouTube dan juga Zoom meeting, pada tahun 2021 waktu itu kondisi juga masih pandemi dilaksanakan di Jakarta,” papar Aria Maulana di hadapan wartawan dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur HM. Syafranuddin dan Plt Sekretaris DPK Kaltim Taufik.

Lebih lanjut dipaparkan Aria, pada pelaksanaan HKN tahun 2022 baru dilaksanakan di Pekanbaru provinsi Riau dihadiri oleh Arsiparis urusan dari berbagai provinsi, Kabupaten/kota. Dan pada tahun 2023 pelaksanaan HKN dipusatkan di kabupaten Banyuwangi provinsi Jawa Timur.

“Pada moment di Banyuwangi inilah ditetapkan sebagai tuan rumah HKN adalah provinsi Kalimantan Timur. Dan Kalimantan Timur ini juga merupakan penyelenggaraan kearsipan dalam rangka peringatan Hari Kearsipan yang pertama di Pulau Kalimantan,” ungkap Aria.

Alasan Kenapa Kalimantan Timur Kalimantan Timur ini menjadi barometer atau juga mungkin menjadi patokan dari penyelenggaraan kearsipan dibanding provinsi lainnya yang berada di area Pulau Kalimantan, karena Kalimantan Timur ini menjadi yang terbaik dalam pengelolaan kearsipan tingkat Nasional.

Selain pertimbangan Kaltim berhasil dalam pengelolaan kearsipan, juga karena dukungan banyaknya fasilitas ruang pertemuan, seperti Hotel dengan kapasitas besar. Selain itu juga karena jangkauan transportasi juga sudah sangat baik. Bandara ada di Balikpapan dan ada juga di Samarinda dengan jarak yang bisa ditempuh dalam waktu 1,5 jam.

“Setelah kami melakukan koordinasi dan juga proses diskusi dengan para pimpinan di Provinsi Kalimantan Timur, dinas perpustakaan dan kearsipan Provinsi Kalimantan Timur, maka Hotel Mercure Samarinda sebagai venue utama HKN tahun 2024 dengan memiliki kapasitasnya daya tampung cukup besar.” pungkas Aria Maulana.(mn)

Loading