KUTAI TIMUR – Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kutai Timur menyatakan dukungannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum yang diajukan oleh Bupati Kutai Timur. Namun, dukungan tersebut disertai dengan sejumlah catatan kritis yang menyoroti kesiapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pelaksana utama penegakan perda.
Dalam rapat paripurna yang digelar baru-baru ini, Juru Bicara Fraksi Demokrat, M. Amin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif pemerintah daerah dalam menyusun Ranperda tersebut. Namun, ia juga menekankan bahwa Fraksi Demokrat memiliki beberapa kekhawatiran terkait implementasi peraturan tersebut, terutama dalam hal kesiapan Satpol PP.
“Walaupun personel Satpol PP memadai, namun hingga saat ini mereka belum menunjukkan performa dan kinerja yang optimal dalam penegakan peraturan daerah,” ujar M. Amin dalam rapat tersebut. Menurutnya, meski secara kuantitas personel Satpol PP sudah cukup, aspek kualitas kinerja masih perlu ditingkatkan agar penegakan perda berjalan efektif.
Fraksi Demokrat juga mempertanyakan target capaian yang diinginkan oleh pemerintah kabupaten dalam mewujudkan ketertiban dan ketentraman masyarakat melalui Ranperda ini. M. Amin menegaskan bahwa keberhasilan Ranperda Ketertiban Umum tidak hanya bergantung pada penyusunan regulasi yang baik, tetapi juga pada konsistensi dan komitmen aparat pemerintah dalam menegakkannya.
“Kami meminta pemerintah kabupaten untuk menunjukkan konsistensi dan komitmen yang kuat agar Ranperda ini benar-benar dapat menciptakan ketertiban dan ketentraman di tengah masyarakat Kutai Timur,” tambahnya.
Selain itu, Fraksi Demokrat juga mengusulkan agar dalam proses pembahasan lebih lanjut di Panitia Khusus (Pansus), pemerintah daerah dan Satpol PP dapat lebih terbuka dalam mendiskusikan strategi penegakan perda yang efektif dan efisien. Hal ini dianggap penting untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat benar-benar diterapkan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Untuk itu, kami menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk dibahas dalam Pansus guna memastikan aturan yang dibuat mendukung sinergi antara pemerintah daerah dan pusat serta membawa kesejahteraan bagi masyarakat Kutai Timur,” pungkas M. Amin. (Adv-DPRD/One)
Discussion about this post