KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur telah menyepakati dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan dibahas pada tahun 2024. Kedua ranperda tersebut adalah Ranperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ranperda Ketertiban Umum. Selain itu, DPRD juga merencanakan pembahasan terhadap 19 ranperda dari eksekutif dan 9 ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD sendiri.
Agusriansyah Ridwan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur, mengungkapkan pentingnya pembahasan ranperda tersebut. Menurut Ridwan, semua ranperda yang telah disepakati dianggap urgen karena telah melalui verifikasi dan kesepakatan prioritas. Ridwan menjelaskan, “Sepanjang 2024, DPRD Kutim sudah menyepakati dua rancangan perda yang disampaikan Pemkab, yakni Ranperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ranperda Ketertiban Umum”.
Di antara ranperda yang akan dibahas, Ridwan menekankan ranperda terkait perkebunan berkelanjutan sebagai salah satu prioritas. Ranperda ini mencakup pengaturan transportasi sawit, alat timbang, hilirisasi, dan aspek lainnya. “Salah satu yang dinilai prioritas adalah ranperda terkait perkebunan berkelanjutan,” jelas Ridwan. Ia menambahkan bahwa ranperda ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena dinas terkait tidak bisa mempercepat programnya tanpa adanya perda yang mengatur.
Terkait Ranperda Ketertiban Umum yang tengah diusulkan, Ridwan berharap agar panitia khusus (pansus) dapat mengkaji naskah akademik, landasan hukum, dan ruang lingkup ketertiban secara komprehensif. “Nanti kita lihat yang menjadi rujukan regulasi, konsideran, dan substansinya dari mana,” ungkap Ridwan. Ia juga menegaskan pentingnya memahami regulasi yang ada, terutama mengenai ketertiban pasar dan wisata yang telah memiliki regulasinya sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Ridwan mengungkapkan bahwa Bapemperda selama masa jabatannya dapat menyelesaikan sekitar 6-8 ranperda per tahun, jumlah yang dianggap sudah normatif mengingat keterbatasan waktu dan jumlah anggota DPRD. “Jumlah tersebut sudah normatif mengingat keterbatasan waktu dan anggota DPRD,” tutup Ridwan. (Adv-DPRD/One)