
KUTAI TIMUR – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kutai Timur Tahun Anggaran 2023 DPRD Kabupaten Kutai Timur, Hepnie Armansyah, menyampaikan ada 16 poin penting termuat dalam rekomendasi hasil pembahasan Pansus. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur pada hari ini.
Menurut Hepnie, rekomendasi yang disampaikan meliputi perlunya implementasi kebijakan satu data nasional di daerah untuk menjaga akurasi dan konsistensi data. DPRD juga mengimbau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) agar lebih cermat dalam penyusunan perencanaan sehingga program dapat terlaksana sesuai target.
Selain itu, pihaknya mendesak optimalisasi tata kelola pemerintahan dengan reformasi birokrasi, sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah, transparansi informasi publik, penerapan SPBE, dan anggaran berbasis kinerja. “Dalam bidang ekonomi, DPRD merekomendasikan perancangan hilirisasi pertanian, peternakan dan perkebunan untuk membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan produktivitas masyarakat. Mereka juga mengusulkan pemerintah memperluas akses program jaminan sosial bagi keluarga rentan dan miskin,” ucapnya dalam Sidang Paripurna ke-24 DPRD Kutim yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur itu.
Di sektor pendidikan, lanjutnya, DPRD meminta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, program, dan kegiatan agar tercapai peningkatan SDM yang optimal. Terkait pengelolaan APBD, DPRD mengusulkan belanja APBD yang inline dengan struktur pembentuk utama Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta skema pembiayaan APBD yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sektor formal dan informal.
Rekomendasi lainnya mencakup perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar, penyelesaian beban hutang, efisiensi perjalanan dinas, penyusunan DPA paling lambat Januari, optimalisasi anggaran multiyears, pengawasan teknis proyek multiyears, dan tindak lanjut masalah program multiyears. Ketua Komisi B sekaligus politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap pemerintah dapat melaksanakan rekomendasi tersebut dengan baik demi pembangunan Kutai Timur yang lebih baik. “Kami mengapresiasi seluruh pihak yang membantu kelancaran pembahasan LKPj ini,” tegasnya.
Menanggapi rekomendasi tersebut, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, dalam wawancaranya dengan awak media seusai rapat paripurna memberikan klarifikasi. Ia juga mengapresiasi DPRD sebagai mitra dalam pengawasan pembangunan daerah.
“Alhamdulillah kami sangat terima kasih karena memang ini salah satu bentuk dari tugas DPRD di antaranya adalah untuk melakukan evaluasi, untuk melakukan pengawasan, dan dari persoalan yang disampaikan tadi itu memang sangat normatif sekali,” ujar Ardiansyah. Terkait perjalanan dinas, Bupati menjelaskan itu merupakan kebutuhan normatif akibat undangan dari pemerintah pusat. Jika tidak dihadiri, anggaran tersebut akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa).
“Biasanya perjalanan dinas menurut saya kita tidak melakukan tapi undangan dari pemerintah pusat, maka anggaran itu biasanya harus dibuatkan pagu yang memadai. Media juga tahu menteri A, menteri B, tidak tahu kapan mengundang dinas,” imbuhnya.
Soal Silpa, Ardiansyah menegaskan akan dievaluasi. Namun menurutnya, Silpa bukanlah masalah besar, melainkan bentuk pertanggungjawaban anggaran yang tidak terpakai. Mengenai beban utang, bupati mengklarifikasi bahwa yang dimaksud adalah utang di tahun 2023 yang harus dibayarkan setelah mendapat legitimasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Mengenai beban utang, menurut Bupati Ardiansyah arah yang dimaksud adalah beban utang di 2023 dan harus dibayarkan. Utang di tahun sebelumnya sudah tidak ada, dan Silpa 2023 harus dibayarkan di perubahan tahun ini oleh BPK. Kita harus dapat legitimasi dari BPK untuk membayar,” paparnya.
Terkait temuan BPK, Pemkab akan menindaklanjuti baik temuan administrasi maupun pengembalian dana sesuai batas waktu 60 hari sejak dari penyampaian temuan. “Soal masih ada temuan di beberapa dinas, harus ditindaklanjuti, ada temuan administrasi ataupun lainnya akan ditindaklanjuti, baru sepuluh hari dari temuan BPK, Pemkab punya waktu 60 hari. Baik temuan administrasi maupun pengembalian dana,” ungkapnya. (Adv-DPRD/De)