KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar dua agenda rapat paripurna penting pada bulan Mei ini. Pertama, rapat paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Kutai Timur masa persidangan II dan pembukaan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024. Kedua, rapat paripurna ke-22 untuk membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Joni, menjelaskan agenda utama rapat paripurna ke-22 adalah penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Raperda tentang Ketertiban Umum.
Dalam rapat paripurna ke-21, Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Timur, Juliansyah, melaporkan secara rinci kegiatan dewan selama masa persidangan II. Beberapa hal teknis disampaikan antara lain jumlah rapat paripurna dilakukan, surat menyurat dikeluarkan dan diterima, hingga anggaran yang diserap untuk sejumlah rangkaian kegiatan tersebut.
Juliansyah mengungkapkan selama masa persidangan II, DPRD Kabupaten Kutai Timur menerima 42 surat masuk dan mengirimkan 58 surat keluar. Adapun surat masuk ke sekretariat dewan tercatat 114 surat, dan 174 surat keluar. Adapun rapat-rapat yang diselenggarakan meliputi enam kali rapat paripurna, dua kali rapat pimpinan, tujuh kali rapat badan musyawarah (Bamus), dua kali rapat finalisasi, 16 kali rapat panitia khusus (Pansus), empat kali rapat komisi, satu kali rapat gabungan komisi, dua kali rapat dengar pendapat (RDP) dan tiga kali rapat dengar pendapat umum (RDPU).
Dari sisi produk hukum, DPRD Kabupaten Kutai Timur menghasilkan satu Surat Keputusan (SK) pimpinan, empat SK DPRD Kutai Timur, dan sembilan SK sekretariat dewan. Selain itu, mereka juga berhasil mengesahkan satu Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum pada Kawasan Perumahan di Daerah.
“Untuk anggaran tahun 2024, DPRD Kabupaten Kutai Timur memiliki pagu senilai Rp199.554.313.428 dengan realisasi anggaran hingga saat ini mencapai Rp36.512.065.453 atau 18,30% dari total pagu. Dengan demikian, masih tersisa anggaran sebesar Rp163.042.247.975,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna ke-22 Tahun Persidangan III, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, melalui Asisten I Bidang Pemerintahan, Poniso Suryo Renggono, menyampaikan penjelasan terkait dua Raperda yang dibahas, yakni Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Raperda tentang Ketertiban Umum. Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Kutai Timur diharapkan dapat bekerja sama dalam menyusun kebijakan terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran lahan, mengingat aktivitas masyarakat yang semakin tinggi dapat meningkatkan risiko kebakaran juga yang cukup tinggi. Upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memberikan rasa aman secara maksimal kepada masyarakat di wilayah ini.
Selain itu, kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya menjadi tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, namun juga harus melibatkan masyarakat. Peran serta masyarakat diharapkan dapat membantu dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif, guna mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk memelihara ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta menumbuhkan budaya tertib dalam masyarakat. Karena itu, diperlukan perubahan peraturan daerah sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Seperti perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dengan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum yang diharapkan dapat memberikan acuan yuridis yang memadai bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugasnya terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” paparnya.
Melalui penjelasan tersebut, kata dia, Pemerintah Daerah berharap Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Lahan serta Raperda tentang Ketertiban Umum dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah guna menjadi dasar hukum bagi satuan hukum perangkat daerah yang melaksanakan tugasnya. (Adv-DPRD/Q)