
KUTAI TIMUR – Anggota DPRD Kutai Timur dari Partai Gerindra, Novel Tyty Paembonan, menekankan pentingnya perlindungan terhadap kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Hal ini disampaikannya menanggapi kegiatan “Sosialisasi Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup” yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Menurutnya, kearifan lokal merupakan salah satu aset daerah yang perlu untuk diperhatikan dengan baik. Pasalnya, kegiatan tersebut selain memiliki dampak positif bagi masyarakat, juga memiliki dampak lain yang tak kalah penting, yaitu kelestarian alam.
“Kearifan lokal merupakan modal penting yang harus dilestarikan dan dilindungi. Ini bukan hanya sebagai kekayaan budaya masyarakat, tetapi juga bermanfaat dalam menjaga kelestarian alam kita,” terangnya saat dihubungi awak media.
Ia juga mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan Pemkab Kutim. Menurutnya, komitmen pemerintah terlihat dalam memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap kearifan lokal masyarakat adat dan lokal. DPRD menurutnya akan mengawal agar upaya ini dapat ditindaklanjuti dengan kebijakan yang mengakomodir kepentingan semua elemen.
“Pemerintah harus mendengar langsung suara mereka sehingga kebijakan yang diambil sesuai dengan nilai-nilai dan tradisi yang hidup di masyarakat,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Kutim, Arif Nur Wahyuni, menegaskan pentingnya perhatian serius terhadap kearifan lokal seperti tradisi Lom Plai suku Dayak Wehea di Muara Wahau yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam secara lestari.
Dari pihak eksekutif, Kepala Bidang Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dishut Kaltim, Muhammad Ghozali, menyampaikan bahwa tujuan pengaturan kearifan lokal adalah untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, serta pelestarian lingkungan dan sumber daya alam melalui pengakuan dan perlindungan kearifan lokal. (Adv-DPRD/Q)