SAMARINDA – Kepolisian Resort Kota Samarinda berhasil mengamankan pelaku penodongan menggunakan senjata rakitan terhadap istrinya sendiri lantaran tidak diperkenankan untuk bertemu dengan anaknya.

Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan, kasus ini bermula dari beredarnya video pengancaman yang dibuat oleh istri tersangka. Tersangka tindak pidana penyalahgunaan senjata api dengan inisial HR berhasil diamankan di rumah tersangka di Kelurahan Bengkuring, Samarinda, Jumat, (26/4/2024).

“Dalam video tersebut, HR menodongkan senjata api rakitan sambil melontarkan makian terhadap istrinya,” jelas Ary saat konferensi pers di Mapolresta Samarinda pada Senin (29/4/2024).

Ia menjelaskan, dari video tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pendalaman, yang berujung pada berhasilnya penangkapan tersangka beserta barang bukti senjata rakitan di bengkel tempat HR bekerja. “HR yang bekerja sebagai mekanik di sebuah bengkel, memanfaatkan fasilitas tempat kerjanya untuk membuat senjata api rakitan,” ungkapnya.

Ary mengungkapkan, tersangka HR telah mempelajari cara pembuatan senjata api melalui tutorial di YouTube dan melakukan beberapa eksperimen sejak tahun 2020 hingga berhasil membuat senjata api beserta pelurunya.

“HR mengaku awalnya hanya ingin memiliki senjata api untuk jaga-jaga. Namun, ironisnya, ia kemudian menggunakannya untuk mengancam istrinya, karena merasa tidak diizinkan untuk melihat anaknya,” ungkapnya.

Saat ini HR telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.(jb/ja)

Loading