KUTAI TIMUR – Dugaan ilegal mining yang terjadi di Desa Mata Air yang sebelumnya dilaporkan oleh warga setempat ke Polres Kutim, menurut Kasatreskrim AKP Dimitri Mahendra saat ini proses nya sudah naik dari tahap penyelidikan dan ke tahap penyidikan. Peningkatan tahapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Kutim belum lama ini.

Saat ini, terangnya, Satreskrim Polres Kutim melalui Unit Tipidter tengah terus melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan melaksanakan penyidikan secara intensif. AKP Dimitri juga menyampaikan bahwa terkait dugaan lain seperti penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) hingga penggunaan hasil ilegal mining untuk proyek yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Mengenai jumlah tersangka yang bakal terseret dalam kasus yang diduga melibatkan aparatur desa setempat tersebut, AKP Dimitri mengatakan belum dapat memberikan informasi lebih detail. Karena menurutnya hal tersebut dapat diketahui setelah penyidikan yang dilakukan oleh personilnya selesai dilakukan. Dirinya juga menegaskan bahwa soal ilegal mining di Desa Mata Air, Polres Kutim menangani permasalahan tersebut secara profesional dan sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Jumlah tersangka nanti menunggu hasil penyidikan. Kami melakukan penanganan kasus sesuai aturan. Untuk dugaan lain seperti masalah proyek dan penyalahgunaan APBDes juga akan kami tindaklanjuti. Untuk saat ini kami fokus terhadap ilegal miningnya terlebih dahulu,” tegasnya saat ditemui awak media di ruang kerjanya didampingi oleh Kanit Tipidter Ipda Rizky Alief, Selasa (02/04/2024).

Dalam wawancara belum lama ini, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menegaskan bahwa Polres Kutim telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti atas kasus ilegal mining yang menyeruak atas laporan masyarakat tersebut. Beberapa saksi menurutnya juga telah menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Kutim.

Disinggung soal kemungkinan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran terkait aktifitas galian c dengan proyek yang didanai oleh APBDes ataupun APBD, AKBP Ronni Bonic menyampaikan akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan. Dirinya juga menyebutkan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku apabila indikasi tersebut terbukti.

Lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum perangkat desa dalam dugaan aktifitas ilegal mining tersebut, Kapolres mengatakan adanya indikasi sebagai sponsor. Dirinya pun dengan tegas mengatakan akan melakukan press release dengan awak media apabila sudah terpenuhi unsur pidana yang dimaksud.

“Nanti kita dalami dulu, kita belum bisa berandai-andai. Nanti kita lihat kedepannya bagaimana. Apakah memang kegiatan aktifitas tersebut menggunakan anggaran desa atau apa. Bila sudah maksimal kita akan sampaikan dan rilis nanti kedepannya,” tegasnya.(Q).

Loading