KUTAI TIMUR – Pelaku pembakaran 1 unit truck di Kejaksaan Negeri Sangatta, pada hari Selasa (19 Maret 2024) dini hari berhasil diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim. Diketahui, pelaku merupakan warga Kecamatan Kaliorang yang baru 2 minggu berada di Sangatta untuk mencari pekerjaan. Pembakaran truck dilakukan oleh pelaku dalam kondisi mabuk akibat minuman keras (Miras). Hal tersebut diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, dalam press release yang dilaksanakan di Halaman depan Mapolres Kutim.
AKP Dimitri juga menyampaikan bahwa pihaknya belum memastikan adanya motif khusus mengenai pembakaran truck di halaman kejaksaan oleh pelaku. Namun dirinya juga menegaskan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan hal yang serupa. Diantaranya di Jalan Soekarno Hatta dan di perumahan warga. Kasatreskrim juga menyebutkan akan terus melakukan penyidikan secara intensif terhadap pelaku untuk mengungkap adanya motif lain dari aksi pelaku.
Lebih lanjut, AKP Dimitri juga berpesan agar kelompok yang ingin membuat keonaran dan mengganggu kondusifitas wilayah untuk mengurungkan niatnya. Karena menurutnya, sesuai instruksi dari Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, Satreskrim Polres Kutim akan menindak tegas dan tidak mentolerir hal semacam itu.
“Pelaku melakukan aksinya di jam rawan. Oleh karena itu kami lebih mengintensifkan patroli rutin bersama dengan tim Sabhara untuk melakukan patroli dialogis untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjaga kondusifitas wilayah. Truck yang dibakar pelaku merupakan alat bukti kasus pencurian di Kecamatan Kongbeng. Pelaku ini tinggal secara berpindah-pindah dan tengah depresi akibat sering diejek karena tidak memiliki pekerjaan,” terang Kasatreskrim, Senin (25/03/2024)
Senada, Kapolres Kutim juga menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai langsung rumor yang beredar di beberapa platform media sosial yang menyebutkan bahwa Kutim tengah tidak aman. Karena menurutnya, Pihak Polres Kutim melalui satuan yang dimiliki terus bekerja keras menjaga kondusifitas dan memberikan rasa aman bagi warga dengan mengungkap dan menangkap pelaku tindak kriminalitas yang berani beraksi di Kutim.
Sebelumnya Kapolres Kutim juga menginformasikan penangkapan 2 pelaku ilegal oil yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kutim. 2 Pelaku ini terendus keberadaannya setelah motor yang dipakai untuk melakukan tindak pidana tersebut terbakar di depan rumah sakit SOHC yang berdampak pada terbakarnya 1 unit mobil jenis HRV milik warga. Disebutkan juga bahwa pelaku berinisial AR ini berencana menjual hasil ilegal oil yang dilakukan kepada pelaku A. Dalam pendalaman yang dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kutim terhadap pelaku A, didapati adanya 7 buah jerigen plastik berisi kurang lebih 140 liter BBM jenis bio solar.
Lebih lanjut, mengenai aksi pembakaran, Kapolres menyampaikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun. Sedangkan untuk 2 pelaku ilegal oil akan dijerat Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023.
“Beredarnya narasi di sosial media yang mengatakan Kutim tidak aman, oleh karena itu kami himbau kepada masyarakat, tolong jangan membangun narasi yang dapat menimbulkan keresahan pada masyarakat. Dan kami pastikan Kutai Timur saat ini aman. Kami juga memastikan bahwa apabila ada pembuat onar atau menimbulkan kejahatan akan kami tangkap,” tegas Kapolres. (Q)