
KUTAI TIMUR – Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, menyampaikan bahwa terkait dugaan ilegal mining berupa tambang pasir di Desa Mata Air, Kecamatan Kaubun, pihaknya tengah melakukan penyelidikan. Pihak Satreskrim Polres Kutim pun menurutnya sudah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi atas dugaan penambangan pasir ilegal yang diduga melibatkan oknum kades setempat tersebut.
Kapolres juga menyebutkan bahwa permasalahan ilegal mining di desa tersebut mencuat setelah adanya laporan tertulis warga kepada Polres Kutim atas aktifitas tambang pasir. Laporan tersebut, terang Kapolres, telah ditindak lanjuti dengan melakukan penyegelan lokasi dan penyitaan alat berat. Hal tersebut menurutnya dilakukan sebagai upaya pengamanan atas bukti yang ditemukan di lokasi.
“Tahapan saat ini proses penyelidikan mungkin akan ditingkatkan bilamana nanti alat bukti mencukupi. .ungkin kedepan kemungkinan kita naikan ke ranah penyidikan, tinggal nanti bagaimana hasil proses penyelidikan yang sudah dikumpulkan oleh Satreskrim. Makanya barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana kita aman kan terlebih dahulu. Jika terbukti, nanti akan disita sesuai prosedur,” paparnya saat ditemui seusai press release di Kapolres Kutim, Senin (18/03/2024).
Disinggung soal kemungkinan indikasi adanya penyalahgunaan anggaran terkait aktifitas Galian C dengan proyek yang didanai oleh APBDes ataupun APBD, AKBP Ronni Bonic menyampaikan akan mendalami hal tersebut dalam proses penyidikan. Dirinya juga menyebutkan akan melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku apabila indikasi tersebut terbukti.
Lebih lanjut mengenai keterlibatan oknum perangkat desa dalam dugaan aktifitas ilegal mining tersebut, Kapolres mengatakan adanya indikasi sebagai sponsor. Dirinya pun dengan tegas mengatakan akan melakukan press release dengan awak media apabila sudah terpenuhi unsur pidana yang dimaksud.
“Nanti kita dalami dulu, kita belum bisa berandai-andai. Nanti kita lihat kedepannya bagaimana. Apakah memang kegiatan aktifitas tersebut menggunakan anggaran desa atau apa. Bila sudah maksimal kita akan sampaikan dan rilis nanti kedepannya,” tegasnya.
Menambahkan, Kasat reskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, melalui sambungan telepon via aplikasi Whats App menyampaikan bahwa perkara tersebut masih terus bergulir dan ditangani oleh pihaknya. Dimitri pun menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim hingga saat ini adalah unit eskavator dan pasir hasil dari ilegal mining tersebut.
Mengenai pendistribusian hasil ilegal mining, Kasat reskrim menyebutkan bahwa untuk saat ini diketahui sebatas untuk pembangunan di desa tersebut. Terkait kemungkinan lain mengenai pemanfaatan hasil ilegal mining, hal tersebut masih dalam penyelidikan oleh tim Satreskrim.
“Pasir, eskavator, itu yang kami amankan. Masih didalami, proses lidik. Tim kami juga masih di lokasi. Belum penetapan tersangka. Pasir digunakan untuk pembangunan desa. Nanti kami pastikan dan informasikan setelah lebih detail,” ungkapnya. (Q)