KUTAI TIMUR – Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, mengingatkan para pelaku pengedar narkotika akan tindakan tegas yang diambil Polres Kutim apabila berani menjajakan barang haram tersebut di Kutim. Orang nomor satu di Polres Kutim ini juga menegaskan komitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di Kutim.

Hal itu diutarakan dalam press release di Aula Pelangi tentang pengungkapan 2 kasus narkotika yang ditangani oleh Satresnarkoba Polres Kutim, Jum’at (01-03-2024).

“Polres Kutim akan terus mengungkap jaringan narkoba untuk meminimalisir peredaran narkoba. Mami ingatkan para pelaku, kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” ucapnya dihadapan awak media yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Selain itu Kapolres juga menyampaikan bahwa dalam pengungkapan 2 kasus narkotika yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kutim tersebut didasari oleh laporan masyarakat, serta penyelidikan yang dilakukan oleh personel dengan cara undercover.

Dari penangkapan para pelaku berinisial D dan SS tersebut, pihaknya, lanjut Kapolres, berhasil mengamankan total 762,16 gram dari tangan para tersangka beserta berbagai barang bukti lainnya. AKBP Ronni Bonic juga menyampaikan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nonor 35 Tahun 2009.

“Ancaman hukumannya paling ringan 5 tahun atau maksimal seumur hidup serta sanksi denda sebesar Rp1 Miliar,” ungkapnya.

Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damian Jailatu, menyampaikan bahwa kedua tersangka dari 2 kasus yang diungkap tersebut terkoneksi. Hal tersebut menurutnya terungkap dalam penyidikan yang dilakukan terhadap para pelaku.

Selain itu dirinya juga menginfomasikan bahwa mulai Januari 2024 hingga 1 Maret 2024, Satresnarkoba telah menangani 33 kasus narkotika dengan tersangka sebanyak 36 tersangka. 31 tersangka merupakan laki-laki dan sisanya adalah perempuan.

“Pelaku inisial D adalah perempuan, diamankan di Teluk Lingga Sangatta Utara. Barang bukti narkoba yang diamankan seberat 200,70 gram. Sedangkan inisial SS di amankan di Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau, barang bukti narkoba yang diamankan seberat 561,46 gram. Khusus SS, ini adalah residivis kasus serupa,” ungkapnya.(Q)

Loading