KUTAI TIMUR – Akibat melawan dan mencoba kabur saat ditangkap, 2 dari 3 pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan spesialis pecah kaca dan bocor ban di Kutim harus berjalan pincang karena kakinya bolong tertembus timah panas. Ketiga pelaku yang diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polres Kutim tersebut merupakan residivis dan pelaku kriminal antar provinsi.

Hal tersebut diutarakan oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, dalam press release yang dilaksanakan di Aula Pelangi Polres Kutim. Kapolres juga menyampaikan bahwa 1 dari 3 tersangka merupakan warga Kutim berinisial (M) yang sebelumnya juga pernah tertangkap dengan kasus serupa. Sedangkan 2 lainnya merupakan warga Indragiri dan Kayo.

Terkait modus operandi, Kapolres menyebutkan bahwa pelaku berinisial M berperan sebagai tukang survey sedangkan T sebagai joki dan pelaku kempes Ban sedangkan MA merupakan eksekutor pecah kaca mobil. Ketiga tersangka tersebut diamankan di salah satu perumahan di Kota Bontang.

“Para pelaku ini merupakan beraksi lintas provinsi dan tengah kami lakukan penyidikan mendalam. Karena melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri saat ditangkap meski telah diberikan tembakan peringatan, maka personil melumpuhkan 2 dari 3 pelaku,” ucap Kapolres, Selasa (20/02/2024).

Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim Akp Dimitri Mahendra menyampaikan bahwa dalam penangkapan para pelaku personilnya berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya adalah uang tunai yang diperkirakan senilai 2,5 hingga 3 juta rupiah, motor yang dipakai pelaku serta handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal yang dilakukan, imbuhnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1, 4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan terkait kerugian korban, lanjutnya diperkirakan mencapai 50 Juta Rupiah.

“Uang hasil perbuatan kriminal mereka tersebut sudah habis untuk kebutuhan sehari hari dan dikirimkan kepada keluarga pelaku di Kampung. Dari total 50 Juta uang tunai yang diambil oleh para pelaku dari korban yang kami amankan bersama barang bukti lainnya diperkirakan hanya sejumlah 2,5 hingga 3 juta rupiah. Sesuai instruksi Kapolres, Satreskrim Polres Kutim berkomitmen akan terus menjaga kondusifitas wilayah dan menindak tegas pelaku kriminal yang berani beraksi di Kutim, “tutupnya.(Q)

Loading