KUTAI TIMUR – Dalam sehari pelaku ilegal oil yang sering disebut pengetap, berinisial A dan M mampu mengambil Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU di Sangatta sebanyak 80 liter. 2 sekawan pengetap ini menjual kembali BBM yang diperoleh seharga Rp11.500 per liternya kepada pelaku berinisial H yang kemudian mendistribusikan kepada masyarakat umum seharga Rp12.000.

A dan M yang mengaku baru 1 bulan menjalani profesi sebagai pengetap ini bersama dengan H yang mempunyai peran sebagai pembeli hasil A dan M sekaligus penjual ke masyarakat mengalami nasib kurang beruntung. Pasalnya atas kegiatan penyalahgunaan BBM yang dilakukan, 3 orang tersebut harus menikmati dinginnya Hotel Prodeo Polres Kutim pasca tertangkap oleh Unit Tipidter dan Opsnal Polres Kutim.

Tindakan ilegal oil yang dilakukan oleh para pelaku ini menurut Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, melanggar Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022, dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 60 miliar rupiah.

“2 dari 3 pelaku ini adalah sesama pengetap. Mereka saling kenal karena menekuni bidang yang sama. Dari pengakuan mereka, baru 1 bulan mereka menjalani kegiatan itu dan khusus H baru 1 minggu. Kami amankan barang bukti 2 unit mobil, jerigen berisi BBM dan juga selang. Kami tidak segan melakukan penegakan hukum apabila ilegal oil ini masih terus dilakukan,” tegasnya dalam press release yang dilakukan di Makopolres Kutim yang dipimpin oleh Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, dan menghadirkan Satgas BBM terpadu yang dibentuk oleh Pemkab Kutim, Rabu (21/12/2023).

AKP Dimitri juga menyampaikan bahwa dalam razia gabungan yang dilakukan baru-baru ini, Polres Kutim dan Satgas BBM Terpadu menemukan adanya fenomena penggunaan plat yang tidak sesuai saat sidak dan indikasi akan adanya tindakan ilegal oil yang berbuah pengamanan 5 unit mobil berbagai jenis. Namun dikarenakan belum melakukan aksi pengetapan dan diamankan saat masih melakukan antrean, alhasil sopir kendaraan tersebut hanya dijatuhi sanksi tilang.

Menambahkan, Kasatlantas Polres Kutim, AKP Fatah, yang juga hadir dalam kesempatan tersebut membenarkan atas sanksi tilang yang dilakukan. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 280 Undang Undang Lalu Lintas yang tidak dipasangi tanda nomor kendaraan, dengan denda tilang sebesar Rp250.000.

“Pengemudi kendaraan kita berikan tilang, karena pelanggaran mereka. Kami juga akan bekerjasama dengan Polsek di tiap kecamatan untuk melakukan penertiban terkait plat nomor kendaraan,” ucapnya.

Sementara itu, Plt Kadisperindag Kutim, Andi Putra, dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemkab Kutim akan terus bersinergi dengan TNI/Polri untuk mencegah aksi pengetapan di Kutim. Tim Satgas yang telah dibentuk oleh Bupati beberapa waktu lalu juga menurutnya akan merumuskan kebijakan terkait masalah BBM, fenomena pengetap dan juga Pertamini di Kutim.

Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media terkait kemungkinan kurangnya pengawasan sebagai salah satu faktor maraknya pengetap di Kutim, Andi Putra menyampaikan bahwa pengawasan dan penindakan merupakan wewenang dari Pertamina. Kegiatan yang dilakukan menurutnya hanya merupakan respon pemerintah daerah atas permasalahan tersebut.

“Ini hanya bentuk respon kepedulian pemerintah mengenai keresahan masyarakat. Pertamina yang bertanggung jawab terkait hal ini,” jawabnya merespons pertanyaan awak media.

Sebelumnya, Kapolres Kutim, AKBP Ronny Bonic, yang memimpin jalannya release didampingi oleh Jajaran PJU Polres Kutim, Perwakilan dari Pom AD dan Pom AL menyampaikan bahwa satgas yang telah dibentuk oleh Pemkab Kutim akan melakukan rapat dan kajian atas permasalahan BBM di Kutim. Orang nomor 1 di Polres Kutim ini juga menegaskan bahwa hasil dari kegiatan yang dilakukan oleh Satgas BBM tersebut akan dilaksanakan untuk mengurangi fenomena ilegal oil ataupun pengetap.

“Permasalahan pengetap tidak semua bisa dilaksanakan penegakan hukum, butuh kerja sama berbagai pihak dan komitmen bersama untuk mengatasi masalah ini,” tegasnya. (Q)

Loading