
KUTAI TIMUR – Pemuda pengangguran berinisial H (21) nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk memperbaiki motor miliknya sendiri. Motor hasil kejahatan yang diperolehnya dibongkar dan dijual, hasilnya digunakan membeli sparepart motornya.
Dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Kutim terkait kasus curanmor yang berhasil diungkap oleh Tim Macan Polres Kutim, tersangka H yang kini terancam hukuman 7 tahun penjara ini juga mengakui bahwa dirinya dan rekannya yang masih dibawah umur merupakan bagian dari anak motor yang sering beraksi kebut-kebutan di Jalan Poros Kota Sangatta.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang memimpin jalannya press release pengungkapan kasus, menyebutkan bahwa H dan AFY (pelaku dibawah umur) telah melakukan tindakan kriminal serupa di 9 lokasi di wilayah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Modus yang dipakai pelaku, terangnya, adalah mengambil motor warga yang tidak terkunci ganda lalu membongkar dan memodifikasi hasil curiannya agar tidak dikenali.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 5 unit kendaraan bermotor, 4 lainnya masih dalam tahap pengembangan. Pelaku kami kenakan Pasal 363 Ayat I Angka 4 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” ucap Kapolres.
AKBP Ronni Bonic juga menegaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada tanggal 14 November lalu, atau tepatnya sehari setelah adanya laporan dari masyarakat terkait pencurian kendaraan bermotor yang langsung disikapi oleh Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangatta.
Pelaku yang diamankan dalam kasus tersebut, imbuhnya, mempunyai peran sebagai pengawas dan juga pembantu pelaku kedua yang merupakan anak dibawah umur dalam melarikan motor yang berhasil dicuri dari tempat kejadian perkara.
Atas kejadian tersebut, Kapolres menghimbau agar warga Kutim selalu memastikan kendaraan yang dimiliki telah dikunci ganda atau memberikan kunci pengaman tambahan agar tidak menjadi sasaran tindakan pencurian. AKBP Ronni Bonic juga menyampaikan agar warga yang merasa kehilangan motor dan merasa motor yang berhasil diamankan adalah miliknya agar berkomunikasi dengan Satreskrim Polres Kutim untuk mengambil motor tersebut secara gratis.
“Penangkapan ini merupakan kerja keras dari Tim Macan Polres Kutim dan Polsek Sangatta. Kami himbau warga untuk selalu waspada dan menambahkan kunci atau pengaman ganda ke kendaraan yang dimiliki. Dan apabila ada yang merasa memiliki kendaraan yang berhasil kami amankan dalam kasus ini, bisa langsung ke Satreskrim untuk mengambil motor dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan. Gratis,” katanya.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, AKP Dimitri Mahendra, menyebutkan bahwa 9 lokasi yang dimaksud sebelumnya diantaranya adalah di Jalan Diponegoro, Gang Dayung, Gang Nusantara, Kenyamukan, serta Jalan Ahmad Yani dan Jalan Poros Sangatta Selatan. Kasatreskrim juga menyampaikan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku ada 4 unit motor dan satu unit dititipkan dirumah teman pelaku. Sedangkan 4 unit lainnya masih dalam tahap pengembangan.
Terkait pelaku yang masih dibawah umur yang merupakan aktor utama dalam kasus ranmor ini, dirinya mengaku tetap melakukan proses sesuai dengan aturan terkait pidana yang dikenakan terhadap anak dibawah umur. Mengenai tersangka lain dalam kasus pencurian ini, selain telah diketahui identitasnya oleh pihak penyidik, dirinya juga optimis dapat menangkap pelaku yang berperan sebagai penadah tersebut.
“Penadahnya lari, tapi kami tetap akan melakukan pengejaran dan penangkapan,” tegasnya.
Untuk diketahui, dalam press release yang dilaksanakan sekira pukul 13.30 WITA tersebut, Polres Kutim selain menghadirkan korban, juga secara simbolis menyerahkan kembali motor milik korban yang berhasil diamankan oleh Tim Macan Polres Kutim sebagai wujud komitmen Polri untuk menjaga dan mengayomi masyarakat. (Q)