
KUTAI TIMUR – Sebanyak 1.139 gram narkotika jenis sabu diamankan SatResnarkoba Polres Kutim dari tangan 3 tersangka berinisial AB (29), H (39) dan MF (24). Pengungkapan besar tersebut selain berkat kerja keras Polres Kutim melalui personil SatResnarkoba juga berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, yang memimpin langsung jalannya press release penangkapan tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut dilaksanakan atas tertangkapnya AB selaku kurir narkotika jenis sabu di salah satu penginapan di Sangatta yang membawa barang bukti sabu seberat 398,42 gram.
Dalam pengembangan yang dilakukan, lanjut Kapolres, diketahui barang tersebut berasal dari Tarakan, Kalimantan Utara. Selain itu juga tercetus peran H dan MF dalam kegiatan tersebut yang dalam waktu penangkapan juga diketemukan sabu dari kedua tersangka tersebut seberat 740,97 gram.
“Barang bukti tersebut dalam bentuk poket besar dan kecil, total keseluruhan 34 paket dengan berat 1,139 kg. AB ini perannya sebagai kurir atas suruhan dari H dengan bayaran Rp10 juta. Barang tersebut rencananya akan diperjualbelikan di berbagai kecamatan di Kutim. AB diringkus di kamar penginapan, sedangkan 2 lainnya diamankan di tempat terpisah di Kecamatan Sangatta Utara dan Bengalon,” terang Kapolres, Kamis (07/12/2023).
Penangkapan ini, imbuh Kapolres, merupakan bentuk komitmen dari Polres Kutim dalam hal pemberantasan peredaran narkotika di Kutim. AKBP Ronni Bonic juga menghimbau agar masyarakat terus membantu upaya pemberantasan peredaran narkotika dengan memberikan informasi ataupun laporan ke Polres Kutim.
“Ini adalah bentuk keseriusan dalam hal penanganan informasi dari masyarakat yang kami lakukan. Silahkan laporkan ke kami apabila terjadi indikasi itu di sekitar tempat tinggal. Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor dengan baik,” tegasnya.
Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damian Jaelatu, menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut, 7 personil SatResnarkoba melakukan penyamaran untuk membongkar komplotan pengedar narkoba tersebut. Pengungkapan itu sendiri menurutnya membutuhkan waktu sekitar 1 minggu untuk mengumpulkan data dan informasi sebelum akhirnya dapat menangkap tersangka secara marathon di tempat berbeda mulai tanggal 3-4 Desember 2023.
Meski dapat mengamankan narkotika dengan berat lebih dari 1 kg dalam pengungkapan kali ini, Kasat Resnarkoba menegaskan hal tersebut bukan berarti dirinya dan personil menjadi bangga, namun malah semakin waspada dan berjanji akan terus melakukan yang terbaik untuk memberantas peredaran narkotika di Kutim.
AKP Jaelatu juga menginformasikan bahwa hingga awal Desember 2023 ini Satresnarkoba Polres Kutim telah menangani 189 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 231 orang. 17 tersangka dari total tersebut merupakan perempuan. Dirinya juga menyampaikan bahwa jumlah barang bukti yang diamankan juga mencapai lebih dari 2x lipat dibandingkan tahun 2022.
“Tahun 2023 narkotika yang kami amankan kurang dari 1 Kg, namun di tahun ini hingga saat ini sudah mencapai 2,6 Kg. Jumlah tersebut sudah ditambahkan dengan hasil penangkapan 3 tersangka yang baru saja kita press release kan. Untuk ancaman pidana bagi para tersangka tersebut sesuai Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika paling ringan 5 Tahun dan paling berat hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” paparnya. (Q)