
KUTAI TIMUR – Tim Macan Polres Kutim sukses membekuk sindikat kriminal lintas negara yang beraksi dengan modus pecah kaca dan sempat menghebohkan Kutim beberapa waktu lalu atas aksinya di wilayah Kecamatan Sangatta Utara. Hal tersebut terungkap dalam press release yang dilakukan di Mapolres Kutim, Rabu (25/10/2023).
Dalam kegiatan yang dimulai sekira pukul 10.30 Wita tersebut, juga diketahui bahwa dalam melakukan aksi, para pelaku yang masuk dalam sindikat pecah kaca ini, sering berpura-pura menukar uang di bank untuk mencari dan menargetkan korban kejahatannya. Modus tersebut ternyata telah dilakukan di berbagai provinsi di Indonesia dan di negara lainnya.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, dalam press release tersebut menyampaikan bahwa para tersangka yang diamankan berjumlah 4 orang. 3 tersangka berasal dari luar, tepatnya dari Pulau Sumatra, dan merupakan residivis dari jaringan yang terorganisir
“Para tersangka berpura-pura menukarkan uang logam dengan nilai tertentu sebagai modus di bank. Dari pendalaman yang dilakukan, ternyata mereka tak hanya beraksi di Indonesia, namun juga hingga Malaysia,” tegasnya.
Kapolres juga menyampaikan bahwa dari ke 4 pelaku yang ditangkap pada 18 Oktober 2023 lalu di Samarinda tersebut, Polres Kutim mengamankan berbagai barang bukti tindak kejahatan, termasuk hasil dari tindak kejahatan di Kutim.
Atas kejadian ini juga, Kapolres secara tegas mengingatkan kepada pelaku tindak kriminal yang berpikiran untuk beraksi di Kutim agar mengurungkan niatnya daripada menjadi korban terkaman Tim Macan Polres Kutim yang selalu siap menjaga keamanan, kondusifitas dan ketentraman wilayah.
“Jangan sekalipun pernah berpikiran untuk mengganggu kondusifitas dengan menjalankan aksi kejahatan di Kutim. Akan kami tindak tegas,” tegas Kapolres.
Menambahkan, Kasatreskrim Polres Kutim, Akp I Made Jata Wiranegara, menyebutkan bahwa dari 4 tersangka tersebut, 2 tersangka bertugas sebagai pengintai dan sisanya sebagai eksekutor lapangan.
Penangkapan 4 pelaku tersebut, lanjutnya, berhasil dilakukan setelah Satreskrim Polres Kutim melakukan olah TKP dan memeriksa CCTV dan menemukan petunjuk yang mengarah kepada kedua pelaku yang bertindak sebagai eksekutor lapangan.
“Alat yang dipakai adalah busi yang sudah diolah dengan sedemikian rupa untuk memecahkan kaca mobil. Pembagian hasil tindak kejahatan dilakukan berdasarkan tugas masing-masing. Tentunya bagian terbesar untuk eksekutor lapangan. Para tersangka kami jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya. (Q)