KUTAI TIMUR – Polres Kutim melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 148,87 gram dari hasil pengungkapan 28 kasus dengan 35 orang tersangka yang diamankan pada kisaran Bulan Oktober hingga awal November 2022.
Dikonfirmasi seusai kegiatan yang dilaksanakan di Halaman Polres Kutim, Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa didampingi Kasatresnarkoba Iptu Jaelatu, menyampaikan bahwa barang bukti terbanyak yang saat ini dimusnahkan berasal dari tersangka berinisial AA yang diamankan oleh jajaran SatResnarkoba Polres Kutim di Kecamatan Muara Wahau.
“Dari kedua tersangka yang beraksi di Kecamatan Wahau dan tertangkap pada tanggal 24 Oktober 2022, kami berhasil mengamankan sabu seberat 23,66 gram, dan kami musnahkan saat ini bersama barang bukti dari tersangka lainnya,” jelasnya, Jum’at (18/11/2022).
Lebih lanjut, menurutnya, selain narkotika, dalam kegiatan ini Polres Kutim juga memusnahkan sebanyak 2.100 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang disita selama kegiatan Operasi Antik Mahakam 2022 di seluruh wilayah hukum Polres Kutim.

“Terkait narkotika dan miras ini adalah atensi Kapolri,” imbuhnya.
Menambahkan, Kasatresnarkoba Polres Kutim Iptu Jaelatu menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Januari hingga November 2022, pihaknya telah menangani 180 kasus dengan tersangka sebanyak 207 orang.
Imbuhnya, melihat data dari kasus yang ditangani pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kutim masih didominasi oleh kaum mlaki-laki yang saat ini ditangani mencapai 186 orang dan hanya 17 pelaku yang merupakan perempuan serta 4 orang anak-anak.
“Kami masih terus berupaya meningkatkan penanganan terhadap peredaran narkotika di Kutim. Personel terus melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, karena kami tidak ingin lengah dan kecolongan, karena masih ada kemungkinan para pelaku memanfaatkan situasi saat ini untuk melancarkan bisnis haram tersebut,” tutupnya.(Q)
Discussion about this post