KUTAI TIMUR – Unit Tipikor Satreskrim Polres Kutim kembali berhasil mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Pj Kades Manubar Kecamatan Sandaran berinisial AA yang terjerat langsung 2 kasus yakni, terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan juga anggaran Gerbang Desa Madu tahun anggaran 2020.
Selain 1 tersangka, Polres Kutim juga mengamankan berbagai barang bukti diantaranya adalah 1 unit mobil tipe Grand Max, uang tunai sebesar 109,7 juta yang terdiri dari 12 juta dari anggaran gerbang desa madu tahun 2020 dan 97, 79 juta yang berasal dari dana desa dan juga berbagai dokumen penting lainnya.
Dari keterangan tersangka juga diketahui, motif dari AA dalam tindak korupsi ini adalah motif ekonomi untuk kepentingan diri sendiri dengan modus tidak melibatkan perangkat desa lainnya dalam hal penggunaan anggaran tersebut.
“Sebelumnya kami juga melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum Kades terkait pungli pembuatan surat tanah. Kali ini kami berhasil menguak kasus tipikor penyalahgunaan anggaran dana desa yang dilakukan oleh mantan Pj Kades Manubar berinisial AA. Intinya kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tipikor untuk beraksi di Kutim. Tidak ada ampun, kami proses sesui hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, didampingi oleh Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan juga Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Aipda Wahyu Winarko dalam press release yang dilaksanakan di Mapolres Kutim, Rabu (26/10/2022).
Kasatreskrim juga menyebutkan bahwa dari total anggaran DD tahun 2020 sebesar 1,9 Milyar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan senilai 1,1 Milyar. Data tersebut, lanjutnya, merupakan hasil dari pemeriksaan keuangan oleh instansi yang berwenang.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, imbuhnya, Polres Kutim terbantu dengan adanya laporan dari masyarakat terkait indikasi adanya penyelewengan Dana Desa. Sehingga pihaknya dapat turun dan melakukan penyelidikan intensif sehingga membuahkan hasil yang signifikan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UURI Nomor 31 Tahun 1999 Junto UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor. Serta Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999. Ancaman hukumannya adalah hukuman seumur hidup, pidana paling lama 20 tahun dan denda paling tinggi 1Milyar,”tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, Polres Kutim melalui Satreskrim Polres Kutim sukses membongkar kasus pungli terkait penerbitan surat tanah di Desa Wana Asri Kecamatan Muara Wahau.
3 perangkat desa berinisial MM, MR, dan ML berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus pungli tersebut. Bahkan tersangka MR berhasil tertangkap tangan melalukan pungli dengan barang bukti uang tunai sebanyak 1 juta rupiah.
Alat bukti yang cukup yakni uang sebesar 54,9 juta rupiah, 4 unit handphone serta berbagai data lainnya dari tangan para pelaku juga berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kutim dalam penanganan kasus tersebut. (Q)
Discussion about this post