
KUTAI TIMUR – Ketua Badan Peraturan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan, menyampaikan bahwa ada beberapa poin tugas dan wewenang dari Bapemperda diantaranya adalah membuat program rancangan Perda yang memuat daftar urut rancangan Perda berdasarkan skala prioritas pembuatan rancangan Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
Selain itu Bapemperda juga bertugas mengoordinasikan penyusunan program pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah Daerah berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
“Selain itu kami juga melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan anggota, komisi atau gabungan komisi sebelum rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan DPRD,” terangnya, Selasa (12/07/2022).
Tak cukup sampai disitu, menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Bapemperda juga mempuntai tugas untuk memberikan pertimbangan Kepada Pimpinan DPRD terhadap rancangan Perda yang berasal dari Pemerintah Daerah, serta melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
“Melakukan kajian Perda dan membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD dan menginventarisasi permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai bahan bagi komisi pada masa keanggotaan berikutnya, itu juga kami emban,” jelasnya.
Selain itu, Agusriansyah juga menyampaikan bahwa dalam 1 tahun kegiatan, Bapemperda harus membahas banyak raperda yang berasal dari usulan legislatif ataupun eksekutif yang sudah dipilih dan dipilah berdasarkan skala prioritas.
Tahun ini, menurutnya, selain merampungkan 2 Perda yakni Perda Terkait 11 Desa Deninitif dan juga ketenagakerjaan, Bapemperda juga tengah menggodok banyak raperda secara bersamaan diantaranya adalah raperda terkait pokok- pokom keuangan daerah, raperda mengenai tata dan susunan organisasi perangkat daerah, perlindungan perempuan, kesetaraan gender, tanah adat, perlindungan terkait sekolah pesantren, serta transportasi dan perlindungan petani sawit mandiri.
Dirinya juga menegaskan bahwa setelah raperda disahkan menjadi perda dalam paripurna dan juga proses lainnya, dirinya dan juga seluruh anggota DPRD Kutim berhak untuk melakukan sosialisasi terkait perda tersebut kepada masyarakat di masing-masing dapilnya.
“2 kali dalam setahun kami dari DPRD Kutim melakukan soaialisasi perda yang merupakan produk dari Bapemperda. Biasanya saat reses,” tutupnya.(Adv-DPRD/Q)