KUTAI TIMUR – Rumah restorative justice merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan Kejaksaan dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.
Selain itu rumah restorative justice juga merupakan tempat musyawarah bagi masyarakat sebelum masuk ke ranah penegakan hukum.
Hal tersebut diutarakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro dalam sambutannya saat membuka acara launching rumah restorative justice di Kantor Desa Swarga Bara, Rabu (18/05/2022).
“Tidak dipungkiri lagi Keadilan Restoratif telah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).
Dirinya juga menyampaikan bahwa konsep keadilan restoratif, terutama ditujukan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitikberatkan pada pemberian sanksi pidana.
Terkait penyebutan rumah, menurutnya dikarenakan rumah merupakan suatu tempat yang mampu memberikan rasa aman, nyaman dan tempat semua orang kembali untuk berkumpul dan mencari solusi dari permasalahan yang disebabkan adanya perkara pidana ringan sehingga dapat memulihkan kedamaian, harmoni dan keseimbangan di dalam masyarakat.
“Rumah restorative justice yang kami sepakat disebut sebagai odah restorative justice dibentuk di Desa Swarga Bara dengan berbagai pertimbangan, diantaranya adalah warga yang heterogen karena terdiri dari multi etnis, sehingga kemungkinan lerkara yang terjadi juga signifikan maka diperlukan pendekatan sosiologis. Kami siap hadir ditengah-tengah masyarakat Kutai Timur. Ini tidak lepas dari Pemda dalam membantu memperkuat jaringan jajaran kejaksaan untuk bekerja lebih baik sesuai kompetensi,” terangnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kasmidi Bulang membacakan sambutan dari Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman menyampaikan bahwa Pemkab Kutim, bersama tokoh adat, tokoh masyarakat dan tokoh agama mendukung sepenuhnya program launching rumah restorative justice.
Hal tersebut juga menurutnya didasari atas respon positif dari masyarakat yang antusias dengan penanganan perkara pidana di luar peradilan.
Selain itu, di rumah restorasi justice ini, imbuhnya, ada nilai kearifan lokal yang
diharapkan menjadikan rukun dan kembali utuh dari beberapa pihak yang berperkara.
“Ini adalah program yang inovatif dan memberikan solusi yang bijak. Harapan kita penanganan perkara dapat selesai cepat dengan biaya ringan dengan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan menghindarkan stigma negatif. Restoratif justice juga menjadi pemulih keadaan dan mengharmoniskan kembali masyarakat yang terlibat konflik,” katanya.
Discussion about this post