KUTAI TIMUR – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutim kembali membuka Pelayanan SIM, STNK dan BPKB pada hari Senin 09 Mei 2022 mendatang.
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kasatlantas Polres Kutim AKP Fatah, melalui BAUR SIM Bripka N. Akbar menyampaikan bahwa bagi masyarakat Kutim yang masa berlaku SIM nya habis pada periode 29 April 2022 hingga 08 Mei 2022 diberikan dispensasi dengan dapat mengurus perpanjangan dan tidak membuat SIM baru sampai dengan tanggal 17 Mei 2022.
“Bagi warga yang masa berlaku SIMnya habis pada saat cuti lebaran dalam kisaran 29 April 2022 hingga 08 Mei 2022, tetap dapat mengurus perpanjangan seperti biasa tanpa harus membuat SIM baru. Hal tersebut berlaku hingga tanggal 17 Mei 2022,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa selama kembali membuka pelayanan pada 09 Mei mendatang, penerapan protokol kesehatan baik di Satpas, Samsat dan BPKB, tetap dilaksanakan sebagai bentuk preventif dari kemungkinan kembali merebaknya pandemi Covid-19.
Selain itu, dirinya juga memastikan bahwa semua kegiatan pelayanan berjalan normal dan tanpa kendala.
Berbagai program unggulan dalam pengurusan SIM, seperti SIM delivery, Pelayanan SIM keliling, hingga Samsat Corner juga menurutnya akan kembali aktif.
“Kami siap memberikan pelayanan yang prima untuk masyarakat dengan berbagai program unggulan dari Satlantas, namun kami harap warga juga tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat saat melakukan pembuatan ataupun perpanjangan SIM,” tutupnya.
Discussion about this post