KUTAI BARAT – Sebab meninggalnya HN akhirnya terungkap. Mirisnya dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi yang dilaksanakan oleh Polres Kubar terhadap 25 orang, diketahui bahwa korban menerima penganiayaan secara fisik dari 5 orang rekan satu selnya dengan alasan perploncoan narapidana baru.
Hal tersebut terungkap dalam press release yang digelar Polres Kubar terkait kejadian yang menimpa HN, yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Yusuf Sutejo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Persaulian Sirait dan Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Jumadi di Aula lantai II Polres Kubar sekira pukul 10.00 Wita, Rabu (04/05/2022).
“Dari 25 saksi yang sudah kita periksa maka mengerucut menjadi 5 orang yang ada disini. Pada akhirnya kita tetapkan tersangka pada hari ini itu 5 tersangka dengan inisial yakni RM, RS, RF dan JL. Pelaku pengeroyokan kami jerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan penganiyaan. Mereka semua adalah narapidana dalam sel tahanan Polres Kubar, bukan anggota Polisi Polres Kubar,” jelasnya.
Kombes Yusuf juga menyampaikan bahwa aksi perploncoan tersebut dilakukan saat tahanan sedang olahraga. Dari hasil pemeriksaan kelima tersangka ini menurutnya mengakui bahwa masing-masing dari mereka melakukan kekerasan secara fisik terhadap almarhum.
“Masing-masing tersangka sudah jelas ada yang menampar, ada yang memukul pinggang, ada yang memukul perut dan ada yang menginjak paha korban. Itu peran-peran yang dilakukan para tersangka. Atas perbuatan para tersangka akan mendapat hukuman tambahan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan,” tegasnya.
Terkait mekanisme pemberian hukuman bagi tersangka yang juga merupakan Napi, Kombes Yusuf menegaskan hal tersebut menurutnya akan dilakukan setelah usai para tersangka menjalani masa tahanan akan perbuatan kriminal sebelumnya, sehingga menurutnya saat mereka selesai menjalani hukuman tersebut, kelima tersangka itu akan kembali diproses secara hukum terkait perbuatan mereka terhadap almarhum HN.
Sementara mengenai anggota polisi atau petugas jaga tahanan sejauh ini menurutnya tidak terlibat penganiyaan. Hanya saja 4 orang petugas jaga yang juga sudah diperiksa tersebut akan dikenakan sanksi disiplin karena dianggap lalai dalam pengawasan hingga terjadinya penganiyaan sesama tahanan.
“Untuk diketahui bersama bahwa anggota sudah dilakukan pemeriksan dan berkas sudah lengkap tinggal menunggu proses sidang. Kapolda Kaltim sudah berpesan kepada kami untuk tidak pernah mentolerir kelalaian anggota,” tutupnya. (Taufiq)
Discussion about this post