KUTAI TIMUR – 22 poket sabu seberat 12,73 gram berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Muara Bengkal dari tangan pelaku berinisial AS (46) yang diamankan di Desa Batu Timbau, Kecamatan Batu Ampar.
AS yang diamankan dirumahnya tersebut tak bisa mengelak pasalnya semua barang bukti didapati langsung oleh personel Polsek Muara Bengkal yang dipimpin Aipda Andi Dedi di tempat tinggalnya.
Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Muara Bengkal Iptu Akhmad Wira membenarkan penangkapan yang dilaksanakan oleh personelnya.
“Selain 22 poket sabu dengan berbagai variasi berat, personel juga mengamankan berbagai jenis barang bukti lainnya, diantaranya adalah uang tunai senilai Rp 1.170.000 dari tangan pelaku. Kami tidak mengendurkan pengamanan dan pengawasan terlebih terkait narkotika meski masih cuti bersama dalam rangka Idul Fitri. Kondusifitas dan keamanan warga adalah harga mati yang harus kita jaga,” paparnya, Selasa (03/05/2022).
Lebih lanjut menurutnya, penangkapan yang dilakukan kali inipun merupakan salah satu bentuk tanggung jawab moral terhadap generasi muda yang harus dijaga dari pengaruh narkotika dan obat obatan berbahaya lainnya.
Terkait pelaku, imbuhnya, pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Kami akan tetap berkomitment menjaga konduaifitas dan keamanan, terlebih saat ini banyak warga yang tengah merayakan idul fitri dan mudik lebaran. Jika ada indikasi penyalahgunaan narkotika di sekitar temoat tinggal bisa langsung informasikan ke kmi ataupun ke personel. Akan kami tindak lanjuti secepatnya,” tutupnya.
Discussion about this post