KUTAI BARAT – Seorang tahanan Polres Kubar berinisial HN (41) telah meninggal dunia. Warga Kecamatan Barong Tongkok itu sebelumnya diamankan aparat Polres Kubar, pada hari Sabtu (09/04/2022) lalu, karena diduga menjadi pengetap solar bersubsidi. Dia ditangkap saat memindahkan solar subsidi dari mobil ke dalam jerigen.
Istri almarhum, Veni Lusoati (38) menuturkan, suami ditahan di Rutan Polres Kubar pada Sabtu siang. Malam harinya, Veni Lusiati mendatangi rutan untuk memberikan makanan dan pakaian karena sang suami diketahui belum makan sejak pagi hari.
“Sampai disana makanan dan pakaian hanya dititipkan. Saya tidak bisa bertemu dengan suami,” ceritanya Veni Lusiati, Selasa (26/4/2022) belum lama ini.
Keesokan harinya, menurut Veni, dia dihubungi polisi yang mengabarkan jika suaminya sedang sakit. Kala itu HN yang punya riwayat penyakit maag hanya disuntik.
“Saat itu memang tidak bisa lama-lama ketemu dengan suami. Jadi saya cuma bisa titip pesan agar jika bapak (almarhum) sakit bisa dibawa ke rumah sakit, karena penyakit maagnya ini cukup kronis,” ungkap Veni.
Veni kembali menghubungi polisi yang berjaga melalui ponsel untuk menanyakan keadaan suaminya, Senin (11/4/2022). Kala itu petugas yang dihubungi melalui telepon seluler menyatakan HN baik-baik saja.
“Tetapi pada malam hari ditelepon lagi. Bilangnya suami saya harus dibawa ke rumah sakit dan minta keluarga untuk bisa mendampingi,” sambungnya.
HN lantas dibawa ke Rumah Sakit (RS) Santa Familia untuk mendapatkan perawatan. Namun oleh petugas medis, HN dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Harapan Insan Sendawar (RSUD-HIS) untuk menjalani rawat inap. Selama menjalani perawatan sekira tiga hari, kondisinya tak ada perubahan.
“Saat itu dokter memeriksa perut dan bagian pinggang. Dokter bilang bapak baik-baik saja, hanya butuh waktu pemulihan yang cukup lama. Dan almarhum pun diperbolehkan pulang pada hari Jumat (15/4/2022),” paparnya.
Ketika dibawa pulang ke rumah kondisi HN masih terbaring lemah dan tidak bisa menelan makanan dan minuman. Hingga pada minggu (24/4/2022) dia dibawa lagi ke Rumah Sakit Santa Familia dan dirujuk ke RSUD HIS. Saat itulah HN mengembuskan napas terakhirnya.
Merasa kematian HN janggal, pihak keluarga lantas membawa jenazahnya ke Samarinda untuk diautopsi.
“Kami tidak mau menduga-duga. Jadi diputuskan untuk melakukan autopsi mengenai meninggalnya almarhum. Selain itu kami juga serahkan ini untuk bisa ditangani secara hukum. Yang kita harapkan hanyalah keadilan,” tutur Veni.
Kapolres Kubar AKBP Sonny Henrico Parsaulian Sirait membenarkan bila HN sempat ditahan selama dua hari di rutan Polres Kubar, tetapi karena sakit maka status penahanannya ditangguhkan.
“Kami ikut berbelasungkawa, karena almarhum kan masih tahanan Polres Kubar meskipun statusnya sudah ditangguhkan karena sakit,” sebutnya saat melayat ke rumah duka.
“Sewaktu ditahan langsung sakit, sudah sakit. Kalau keterangannya, pernah jatuh. Tetapi kami tidak tahu jatuh karena apa, mungkin keluarganya lebih tahu,” tambah Sonny.
Terkait autopsi dan proses hukum yang diminta pihak keluarga, Kapolres menegaskan akan tetap memprosesnya secara hukum jika benar adanya dugaan tindak kekerasan saat menjalani pemeriksaan di tahanan.
“Untuk autopsi, dua pekan lagi baru keluar hasilnya. Untuk tindakan hukum harus tetap kami tegakkan. Apapun itu yang terjadi di dalam, akan tetap kita lakukan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (Taufiq)
Discussion about this post