KUTAI BARAT – Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami adanya dugaan tindakan penganiayaan dan kekerasan yang diduga dialami oleh salah satu tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak dan gas bumi berinisial HN mengembuskan nafas terakhir di RSUD Harapan Insan Sendawar (HIS) pada 24 April 2022 lalu.
Kapolres juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, dirinya menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam perkara itu akan diproses secara hukum. Termasuk jika ada anggota polisi yang lalai saat menjaga di ruang sel tahanan.
Sejauh ini, lanjut Kapolres, sudah ada 25 orang yang diperiksa sebagai saksi atas meninggalnya HN yang dilaporkan oleh istri korban. Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian saat ini masih menunggu hasil otopsi untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian pria asal Kecamatan Barong Tongkok, Kabupaten Kutai Barat tersebut.
“Termasuk anggota yang piket, yang jaga pada saat itu sudah diperiksa Propam. Misalnya anggota pada saat itu menjaga sel tahanan itu lalai tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam, dia tetap kita proses sidang disiplin sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dan untuk yang melakukan penganiayaan terhadap saudara HN tetap kita proses juga. Sanksi berat bagi anggota yang terbukti terlibat itu bisa di PTDH, dipecat. Untuk hasil otopsinya kita tunggu 2 minggu, hasil otopsi itu yang dijanjikan dokter kepada kami,” tandasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Kubar AKBP Sony Henrico Parsaulian Sirait juga menyampaikan kronologis awal penangkapan HN bersama 1 orang tersangka lainnya di daerah Kampung Ngenyan Asa, Kecamatan Barong Tongkok.
Kapolres menjelaskan, setelah 2 hari dalam sel tahanan Polres Kubar, HN mengalami sakit. Kemudian aparat langsung membawa ke rumah sakit.
“Besoknya dari pihak keluarga istri saudara HN membuat surat permohonan penangguhan penahanan setelah itu baru disetujui. Tanggal 13 April 2022 saudara HN mendapatkan penangguhan penahanan dan dibawa oleh keluarga ke rumahnya,” terang Kapolres.
Dirinya juga mnyebutkan bahwa ada selisih waktu 11 hari dan tiba-tiba dari pihak keluarga menyatakan mengalami musibah dan HN meninggal dunia. Kemudian pihak keluarga meminta dilakukan otopsi. Pada tanggal 25 April 2022 istri HN membuat laporan polisi tentang dugaan penganiayaan ke Polres Kubar.
“Jadi pihak Polres memfasilitasi untuk dilakukan otopsi dan menyediakan transportasi dan akomodasi serta biaya rumah sakit dengan mengikutsertakan anggota dengan salah satu keluarga dari saudara HN yang bernama Tomi untuk melihat autopsi ini berjalan dengan betul. Selama ini baru kali ini kejadian. Kami bisa kita pastikan bahwa sel itu aman, tapi ini kecolongan ada apa ? Itu yang mau kita selidiki, kita pastikan. Jadi untuk laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut kita tetap proses,” tutupnya. (Taufiq)
Discussion about this post