BATU –  Kejaksaan Negeri  Batu (Kejari) menjalin kesepakatan kerja sama  dengan PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur UPPP (UP3) Malang  di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kepala Kejaksaan Negeri Batu Agus Rujito dan Manager PLN UP3 Malang Krisantus Setiawan sepakat  menandatangi MoU tersebut  di Gedung Hotel Golden Tulip Kota Batu, Kamis (21/4/ 2022).

Humas Kejari Batu,  Edhy Sutomo menyampaikan MoU ini sesuai dengan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batu sebagaimana Pasal 30 Undang Undang no 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat melakukan pendampingan baik terhadap lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD.

Dijelaskan, ruang lingkup nota Kesepahaman dalam pelaksanaannya meliputi pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Perjanjian kerja sama dengan Kejari Batu ini tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Sebagai upaya  mendukung peranan dan fungsi PT PLN, jaksa pengacara negara siap memberikan jasa penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Selain itu dapat mewakili PT PLN dalam posisi selaku tergugat maupun penggugat, terkait masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara,” tegas Edhy Sutomo yang juga menjabat Kasi Intel Kejari Batu.

Kajari Batu Agus Rujito menegaskan  dengan adanya MOU ini, kejaksaan Negeri Batu diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan signifikan untuk PLN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara khususnya UP3.

“Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini hendaknya tidak berhenti sebatas seremonial semata, namun komitmen ini harus diimplementasikan secara konkrit dan sungguh-sungguh,” tegas Kajari Batu.

Agus Rujito menyampaikan listrik merupakan kebutuhan vital, tidak saja untuk konsumsi rumah tangga, namun juga bagi geliat pertumbuhan bisnis industri. Hadirnya listrik sudah barang tentu akan meningkatkan produktifitas dan menggerakkan roda ekonomi, sehingga berimplikasi pada naiknya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.

Sementara itu Manager PLN UP3 Malang Krisantus Setiawan mengatakan sejalan dengan upaya penyediaan tenaga listrik, katalisator pemulihan ekonomi dan pelaksanaan , PT. PLN (Persero) UP3 membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.

Salah satu dukungan stakeholder terpenting bagi PT PLN (Persero) adalah dari Kejaksaan Negeri Kota Batu. Bentuk dukungan yang dibutuhkan PT. PLN (Persero) adalah terkait kepatuhan hukum (legal compliance) dan penerapan Good Corporate Governance.

“Kerja sama ini nantinya dapat meningkatkan optimalisasi kemampuan sumber daya yang dimiliki oleh PLN UP3 dilandasi keinginan untuk saling membantu dan memberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, ” tandas Krisantus Setiawan. (BS)

Loading