KUTAI TIMUR – Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, menegaskan bahwa DPRD siap memfasilitasi permasalahan antara Kelompok Tani Suka Mulya dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN) terkait masalah lahan.
Hal tersebut menurutnya sangat wajar dilaksanakan oleh DPRD Kutim untuk membantu warga mengatasi permasalahan yang timbul dengan perusahaan di sekitar, sehingga hal tersebut dapat lebih cepat diselesaikan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa warga yang tergabung dalam Poktan Suka Mulya segera bersurat ke DPRD Kutim agar permasalahan tersebut dapat segera di fasilitasi penyelesaiannya melalui DPRD.
“Kami di DPRD pasti membantu, itu tugas kami sebagai wakil rakyat. Apabila dalam mediasi hari ini tidak ada kesepakatan, warga silahkan bersurat ke DPRD. Kami akan berupaya membantu memberikan solusi terbaik sehingga permasalahan tersebut cepat selesai dan kondusifitas tetap terjaga,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui ponsel pribadinya, Senin (18/04/2022).
Arfan juga menegaskan bahwa selama ini dirinya dan rekan-rekan di DPRD selalu siap dan aktif untuk membantu masyarakat. Bahkan dalam banjir yang menerpa beberapa Kecamatan di Kutim belum lama ini, sebagai bentuk kepedulian, seluruh anggota DPRD mengumpulkan donasi untuk membantu meringankan beban warga yang terkena banjir tersebut.
“Kami akan selalu siap, itu adalah tugas dan amanah yang kami emban sebagai wakil rakyat,” imbuhnya
Dilansir dari jejakkhatulistiwa.co.id, aksi damai Kelompok Tani Suka Mulya Kecamatan Bengalon berakhir mediasi bersama PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), dalam hasil rapat fasilitas permasalahan klaim lahan oleh kelompok tani Desa Sepaso Timur di areal konsesi Hak Guna Usaha (HGU) di daerah Asam Payang dan pabrik yang telah dibebaskan PT KIN, Senin (18/4/2022).
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Bengalon IPTU Dedik I Prasetya,S.H.,M.H mengatakan mediasi merupakan upaya preventif pihak kepolisian dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang muncul dilapangan.
Ia juga menyarankan agar pihak yang bersengketa bisa menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat. Kepolisian selalu siap memfasilitasinya jika dibutuhkan.
“Demi stabilitas keamanan, tentu kita (Muspika) mengharapkan ke-dua belah pihak bisa menahan diri. Jika tidak ada keputusan hukum tetap, maka permasalahan belum bisa diselesaikan,” katanya.
Dalam kesimpulan hasil rapat, Kapolsek Bengalon memaparkan terkait permasalahan klaim lahan Keltan Suka Mulya para pihak sepakat untuk menunggu hasil proses hukum yang saat ini telah berjalan di Polda Kaltim, PT KIN meminta waktu selama dua pekan untuk memproses sisa pembayaran invoice Mahyudi.
Kemudian, terkait kontrak kerja sama antara PT KIN dengan Mahyudi, perusahaan bersedia memberikan empat item pekerjaan tambahan, dan menyoal kerjasama Plasma yaitu Koperasi Lembak Jaya Cemerlang agar di jadwalkan ulang waktu pertemuan pembahasan skema Plasma dan organisasi koperasi.
“Lahirlah kesepakatan bersama dari kedua belah pihak. Perlu digaris bawahi, tadi tidak ada aksi demo. Ini hanya mediasi yang berujung kebaikan bersama,” tegasnya.
Senada, Manager SSL PT KIN, Destawuri, mengaku sesuai dengan fasilitator pada mediasi kali ini Kapolsek Bengalon, ada beberapa poin yang disampaikan. Intinya poin pada lahan yang disengketakan, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, karena kedua belah pihak kan berpegang pada alas hak masing-masing.
“Kami dari PT KIN meyakini bahwa lahan itu sudah kami bebaskan ganti rugi dan jelas itu masuk dalam izin dan HGU kami. Pun terkait dengan pekerjaan sudah ada titik temu lah bagaimana kita bisa jalankan dengan baik,” jelasnya.
Pertemuan ini juga dihadiri Danramil Bengalon Kapten Inf Sajani L Toruan, Ipda Sirait Kanit Reskrim Polsek Bengalon, Aipda Pardi Ps.Kanit Intelkam, Desta WK Manager SSL PT KIN, Joni GM OPS PT KIN, Cosmas Manager Kebun PT KIN, Mahyudi Ketua KT Suka Mulya, Muliansyah Koorlap KT Suka Mulya, dan Makmur Machmud PH KT Suka Mulya. (Q/JK)
Discussion about this post