Perkembangan teknologi selain dirasakan merubah cara kerja wartawan media massa juga telah merubah cara pandang wartawan terhadap etika. Perubahan cara kerja ini memunculkan persoalan bagi individu terkait. Salah satunya harus berhadapan dengan isu moral yang kemudian memunculkan dilema etis dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Etika profesi sebagai dasar, norma, aturan dan pedoman dalam menjalankan tugas sebagai awak media dengan tanggung jawab sosialnya. Etika menjadi rambu dan batasan gerak wartawan untuk melakukan tindakan yang berdasar nilai jurnalisme boleh dilakukan. Etika mencakup banyak hal, mulai dari praktik wawancara hingga penulisan berita. Etika juga masuk hingga pada pemilihan kata dalam menuliskan berita sebagai produk jurnalisme.
Secara konseptual, etika atau sistem moral berdasar deontologi Immanuel Kant (dalam Berten, 2013: 198-199) menyatakan bahwa perbuatan baik dalam arti sesungguhnya adalah kehendak yang baik. Tindakan atau perbuatan dilakukan oleh seseorang bukan karena agar sesuai kewajiban, akan tetapi karena memang wajib dilakukan. Kant menilai perbuatan yang dilakukan sesuai kewajiban disebut legalitas. Perbuatan baik, lebih daripada itu, adalah berbuat baik tanpa adanya maksud atau motif apapun.
Etika dinilai sangat penting untuk memandu wartawan menjalankan tugas profesi dan bertanggung jawab atas produk jurnalistik yang dihasilkan. Mengingat hal tersebut memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat. Peran penting etika didasari kenyataan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada dalam sebuah sistem yang mengharuskan mereka berhadapan dengan orang maupun kelompok lain berikut kepentingannya.
Seperti diungkapkan Ishak, (2014 :277) bahwa ‘Pena wartawan lebih tajam daripada pedang’ yang mengungkapkan betapa wartawan dalam menjalankan tugas harus disertai tanggung jawab karena konsekuensi yang ditimbulkan dari hasil kerjanya.
Peran penting etika juga disebut Libois (dalam Haryatmoko, 2007:38) bahwa setidaknya ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh wartawan. Pertama, media massa memiliki kekuasaan dan efek yang luar biasa terhadap publik. Etika, dalam hal ini bertujuan untuk melindungi publik yang lemah dari manipulasi media massa khalayak. Dengan etika, awak media massa tidak akan menggunakan kekuasaannya dengan sewenang-wenang, namun tetap
memperhatikan kepentingan dan hak publik. Kedua, etika menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi wartawan dengan tanggung jawab mereka. Bahwa melalui etika, kebebasan berekspresi wartawan bukanlah dalam arti bebas-sebebas-bebasnya. Semua dalam kerangka nilai-nilai jurnalisme. Dan ketiga, menghindarkan dampak negatif dari pandangan pers hanya sebagai sarana yang sering mengabaikan nilai dan makna.
Perilaku yang sesuai etika wajib dilakukan, mengingat tugas wartawan dinilai bukan hanya mengerjakan hal teknis meliputi mencari, mengolah dan menyiarkan berita melalui media massa.
Lebih jauh, sebagaimana disebut di dalam UU bahwa pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Mengingat wartawan memilki tanggung jawab terhadap kepentingan publik, etika akan mengarahkan segala tindakan wartawan menjadi terukur dan tertata. Etika, dalam hal ini, akan menjamin kerja jurnalisme tidak mengganggu kepentingan pihak lain. Sensitivitas moral akan mengarahkan wartawan untuk mempertimbangkan keberadaan pihak lain yang ada di sekitar kehidupannya (Garlikov dalam Nasution 2017:35).
Dengan tunduk pada etika maka marwah profesi wartawan dapat terus terjaga yang selanjutnya dapat mempertahankan kepercayaan publik. Konsistensi terhadap kode etik untuk mempertahankan profesionalisme wartawan juga sangat diperlukan. Konsistensi ini menjadi penting untuk mempertahankan kredibilitas media massa. Seperti dikemukakan Hidayatullah (2016: 34), bahwa roh yang menghidupkan organisasi profesi adalah profesionalisme atau tindakan yang didasarkan pada kode etik profesi. Pelanggaran nilai-nilai dalam profesi akan mencabut dan menghilangkan roh organisasi tersebut. Tanpa nilai-nilai yang dijunjung tinggi, profesionalisme akan tergantikan dengan tukang.
Kerja jurnalisme seperti disebutkan dalam UU pers, harus didasarkan pada kode etik. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Mereka memahami bahwa etika jurnalisme pada dasarnya bukan untuk membatasi wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Justru, seperti dikatakan Oetama dalam Pers Indonensia: Berkomunikasi dalam masyarakat tidak tulus (2001:80), etika profesi akan menjamin kemerdekaan
pers. Lebih jauh kode etik akan menegakkan integritas dan profesionalitas wartawan di mata publik. Dengan memegang kode etik, menempuh cara-cara etis dalam memperoleh dan menyiarkan berita di media massa, wartawan telah menghormati hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
Dilema akan muncul karena pada dasarnya wartawan memikul tanggung jawab sosial dalam menjalankan profesi. Teori pers tanggung jawab sosial (Ardianto, 2004: 151), mewajibkan pers untuk bertanggung jawab kepada masyarakat dalam melaksanakan tugas pokoknya, seperti dalam menyiarkan berita harus objektif.
Dalam hal ini, berkewajiban memenuhi hak-hak publik mendapatkan informasi yang benar. Salah satu elemen jurnalisme Bill Kovach (Kovach, 2001:59) merupakan dasar pertimbangan dalam menjalankan praktik jurnalisme, yakni loyalitas pertama jurnalisme adalah kepada warga. Konsekuensinya adalah dalam menjalankan tugas, wartawan memiliki kewajiban mengutamakan kepentingan publik.
Namun, tanggung jawab ini tidak jarang bertentangan dengan kepentingan perusahaan tempat bekerja. Kondisi ini kemudian memunculkan rasa tidak nyaman ketika wartawan harus menjalankan tugas tambahan karena bertentangan dengan hati nurani. Pengingkaran atas kata hati nurani memiliki konsekuensi perasaan gelisah pada diri. Beberapa tindakan seperti menulis berita tanpa konfirmasi, tambahan pekerjaan mencari iklan dan menerima amplop dari sumber berita, pada dasarnya telah menimbulkan perasaan gelisah pada diri wartawan. Dilema yang dihadapi ini juga berkaitan dengan upaya dan kehendak wartawan menjalankan tugas sesuai aturan.
Dalam deontologi jurnalisme B. Liboois B. Libois (dalam Haryatmoko, 20017:45), ada tiga prinsip utama yang menjadi pegangan wartawan untuk menjalankan tugas sesuai aturan, salah satunya adalah hormat dan perlindungan atas hak warga negara akan informasi dan sarana-sarana yang perlu untuk mendapatkannya. Ketika melaksanakan tugas-tugas tambahan dari perusahaan dan melakukan tindakan lainnya.
Akibat dari perkembangan teknologi, wartawan merasa tidak dapat memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya. Terlebih wartawan masih meyakini bahwa hasil kerjanya sangat berpengaruh dalam hal pengambilan keputusan masyarakat dalam kehidupan.
Terlebih ketika oleh perusahaan, wartawan diwajibkan menjalankan sejumlah tugas dalam waktu bersamaan. Mulai dari pekerjaan utamanya mencari berita, hingga tugas tambahan berupa mencari iklan, advertorial bahkan kontrak dengan pemerintah ataupun perusahaan. Kewajiban ini membuat wartawan tidak bisa mendapati dirinya sebagai wartawan. Tugas-tugas tambahan ini membuat wartawan kehabisan waktu hanya untuk sekadar berupaya maksimal untuk menghasilkan karya jurnalistik.
Marx (dalam Frans, 1999: 91-95) menyebut bahwa melalui pekerjaan manusia dapat menemukan diri. Pekerjaan tambahan
yang dibebankan kepada wartawan menjauhkan dari upaya menemukan diri serta menemukan hakikatnya yang bebas dan universal dalam pekerjaan. Sebaliknya, wartawan melaksanakan pekerjaan dan profesinya sebagai sebuah paksaan dari perusahaan. Wartawan tidak dapat bekerja sesuai dorongan batinnya sebagai wartawan dengan tetap memegang
nilai-nilai yang diyakini.
Lebih lanjut, dalam menjalankan tugas ganda yang menyita banyak waktu ini juga tidak dapat untuk membayar nurani yang harus
dikorbankan. Meskipun Kondisi ini sejalan dengan tuntutan perusahaan kepada wartawan bahwa pendekatan dengan sumber berita bukan sekadar untuk memperoleh informasi, melainkan juga untuk memperoleh peluang memperoleh iklan.
Discussion about this post