KUTAI BARAT – Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dalam gelaran sidang perdana perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kubar tahun anggaran 2018.
Dalam sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut terdakwa berinisial YY dan BAM didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Hal tersebut diutarakan oleh Kejari Kubar, Bayu Pramesti, melalui Kasi Intelejen Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, melalui siaran persnya.
“Pada hari Selasa 12 April 2022 kemarin Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kutai Barat di pengadilan tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda telah melaksanakan sidang perdana secara daring (online) dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam anak sekolah pada Disdikbud Kubar tahun anggaran 2018. Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara,” terangnya, Rabu (13/04/2022).
Tambahnya, para penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
“Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada tanggal 19 April 2022 mendatang di Pengadilan Tipikor Negeri (PTN) Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dengan acara pemeriksaan saksi,” tutupnya. (Taufiq)
Discussion about this post