KUTAI TIMUR – Guna meningkatkan kualitas pengelolaan arsip dalam rangka mewujudkan good governance and clean governance dan menjadikan arsip sebagai tulang punggung manajemen pemerintahan, serta meningkatkan sinergitas kebijakan kearsipan Daerah, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Kearsipan Tahun 2022, yang dibuka oleh Wakil Bupati Kutim H Kasmidi Bulang, diruang Meranti Kantor Bupati, Senin (11/4/2022).

Dalam kesempatan itu, Wabup Kasmidi Bulang mengatakan, urusan kearsipan merupakan salah satu urusan wajib pada pemerintahan daerah, sehingga penyelenggaraannya harus diawasi. Melalui pengawasan kearsipan diharapkan dapat mewujudkan percepatan ketersediaan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya menuju satu arsip Indonesia untuk mewujudkan tata kelola pemerintahanan bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.

“Rakor ini penting, yang merupakan bagian dari bentuk tanggung jawab kita sebagai pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya di hadapan Pejabat Sekertariat Daerah Yuriansyah, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kutim Suriansyah, para camat serta undangan yang hadir.

Setiap kegiatan yang dilakukan oleh organisasi pemerintah, sambung Kasmidi, tidak terlepas dari lingkup administrasi karena hal tersebut merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, sehingga penyelenggaraan kearsipan, menjadi elemen penting dalam dunia pemerintahan yang berperan sebagai pusat ingatan, sumber informasi dan menjadi alat pengawasan serta sebagai bukti transparansi kinerja birokrasi.

“Sebagai wujud komitmen kita (Pemkab Kutim), pada saat HUT Provinsi Kaltim di tahun 2021 kemarin, Kutim mendapatkan Panji Kehormatan ke-3 dalam kategori pembangunan daerah terbaik dan kita wajib berbangga,” terangnya.

Kasmidi juga mengingatkan bahwa dalam pengelolaan arsip harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu serta dibutuhkan sinergi antar sesame organisasi pemerintah yang merupakan upaya bersama untuk menepis kegagalan dalam pengelolaan kearsipan dalam pelayanan sektor pemerintahan maupun pelayanan publik.

“Sehingga jika terjadi masalah, arsip ini merupakan salah satu bagian penting yang dibutuhkan untuk menyelesaikanya,” pungkasnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutim, Suriansyah mengatakan, adanya Rakor yang diikuti oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta perwakilan Desa se Kabupaten Kutim tersebut bertujuan agar setiap organisasi pemerintah yang meliputi OPD, Kecamatan hingga Desa sebagai objek pengawasan, mendapatkan pemahaman serta gambaran yang jelas terkait pengawasan pengelolaan kearsipan.

“Adapun narasumber dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Timur serta Kutai Kartanegara,” ucapnya. (Tj)

Loading