Balikpapan, Berandaindonesia.id — Dalam menyongsong pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur, perlu menyiapkan infrastruktur, lingkungan dan sumber daya manusia (SDM). Sementara Provinsi Kalimantan Timur saat ini merupakan salah satu daerah yang rawan terjadi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terutama perempuan dan anak.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir terjadi fluktuasi kasus TPPO di Provinsi Kalimantan Timur. Sehingga perlu penguatan gugus tugas TPPO, baik di provinsi dan kabupaten/kota.
“Hal ini agar lebih bersinergi dan berkoordinasi, antar OPD dan aparat penegak hukum dalam mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan TPPO tersebut,” ujar Soraya di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (16/3/2022).
Dalam Rapat Koordinasi Daerah Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Rakorda PPPA) se-Kalimantan Timur Tahun 2022 dengan tema “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menyongsong IKN”, mengacu pada data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Sinfoni PPPA) dari tahun 2018-2020.
Dari data kasus TPPO semakin meningkat. Jika dirincikan pada tahun 2018 telah terjadi 5 kasus TPPO yaitu di Kabupaten Kutai Kertanegara 1 kasus, Kutai Timur 2 kasus dan Paser 1 kasus.
Sementara pada tahun 2019 telah terjadi 6 kasus yaitu Balikpapan 1 kasus, Bontang 4 kasus dan Samarinda 1 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 telah terjadi 8 kasus, percatatan sampai 1 oktober 2020 yaitu Berau 4 Kasus, Balikpapan 1 kasus dan Bontang 3 kasus.
Soraya menambahkan, disamping itu, upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan adanya penegakan hukum yang tegas. Tanpa penegakan hukum, upaya pencegahan dan pemberantasan TPPO akan sia-sia.
“Upaya tersebut tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tapi juga keterlibatan swasta, LSM, organisasi masyarakat, perseorangan dan media massa,” terangnya.(YUL)
Discussion about this post