KUTAI TIMUR – Demi meningkatkan angka indeks evaluasi dan monitoring Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAn-RB), Pemkab Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik (DiskominfoPersik) menggandeng Inixindo. Yakni sebuah lembaga atau perusahaan sertifikasi nasional di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang fokus pada pengembangan teknologi informasi. Lembaga inilah yang akan melakukan pendampingan kepada Pemkab Kutim guna mendongkrak indeks SPBE. Program pendampingan yang tengah berjalan ini disampaikan saat audiensi dengan Bupati Ardiansyah Sulaiman di ruang kerjanya, Rabu (16/3/2022).
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa SPBE sudah sejalan sesuai misi Pemkab Kutim pada poin ke empat. Yakni mewujudkan pemerintahan yang partisipatif berbasis penegakkan hukum dan teknologi informasi.
“SPBE ini sudah pas dengan misi Pemkab Kutim, tinggal bagaimana aplikasi ini bisa diparalelkan atau disinkronkan sehingga lebih baik lagi. Salah satunya adalah pemasangan jaringan internet sampai ke pelosok desa, call center dan smart city,” kata Bupati.
Dengan adanya koneksi internet tersebut, diharapkan memudahkan masyarakat mengakses informasi. Ardiansyah meyakini penerapan teknologi informasi dimaksud sangat mungkin dilakukan. Selanjutnya terkait hasil evaluasi SPBE dari Kemenpan RB, Ardiansyah sudah memerintahkan Diskominfo Perstik untuk melengkapi dan menyempurnakan aspek aspek-aspek yang dibutuhkan dalam penilaian tersebut.
“Hari ini saya instruksikan ke Diskominfo Perstik segera membuat regulasi atau payung hukum bagi tim koordinasi SPBE yang akan menyusun arsitektur atau peta rencana. Kebijakan internal, tata kelola serta layanan publik andalan. Harapannya bisa meningkatkan indeks SPBE ke arah yang lebih baik,” harap Ardiansyah.
Sementara itu, Kadis Kominfo Persik Ery Mulyadi menjelaskan, SPBE adalah sebuah kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Keputusan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018. Guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, akuntabel. Serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Di dalamnya berisi penyediaan pusat data terpadu, jaringan intra pemerintah, sistem koneksi layanan pemerintah serta keamanan informasi pemerintah.
“Sebenarnya aspek-aspek penilaian SPBE itu sudah dijalankan. Pada daftar pertanyaan yang diajukan sudah dijalankan, cuma waktu ada evaluasi dari Kemenpan RB belum bisa ditampilkan. Karena belum terdokumentasi dengan baik. Rekomendasi dari tim evaluasi bahwa setiap kegiatan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik harus didokumentasikan. Harapannya setelah ada pendampingan ini, indeksnya lebih baik dari hasil tahun 2021,” jelas Ery.
Sebelumnya, Direktur utama Inixindo, Handoko menjelaskan bahwa kehadiran mereka ke daerah ini untuk melakukan pendampingan dan berkontribusi membantu Pemkab Kutim. Terkait hasil evaluasi indeks SPBE Pemkab Kutim yang masih di posisi kurang.
“Terima kasih kepada Pemkab Kutim yang sudah menerima Inixindo menjadi pendamping dalam menyiapkan seluruh aspek penilaian yang dibutuhkan. Untuk peningkatan indeks SPBE sesuai dengan regulasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan KemenPan-RB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE,” katanya.
Handoko menambahkan, tim pendamping nantinya akan berkoordinasi ke Diskominfo Perstik sebagai “leading sector” agar semua data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara maksimal. Dia berharap dukungan semua pihak agar kesempatan pendampingan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin. Agar hasil indeks SPBE Pemkab Kutim lebih baik dari tahun sebelumnya. (Fj).
Discussion about this post