Jakarta – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Isi dari Surat Edaran ini yaitu Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster), tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Sedangkan penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negative yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan;
Penumpang dengan kondisi khusus atau penyakit komorbid, yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan penumpang dengan usia di bawah 6 tahun, dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Penumpang kondisi khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19,” ujar Direktur Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam rilis yang diterima oleh redaksi.
Sementara itu, maskapai penerbangan Citilink telah menerapkan kebijakan terbaru tersebut menyusul diterbitkannya Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Direktur Utama Citilink Dewa Kadek Rai mengatakan, Citilink mendukung penuh kebijakan Pemerintah Indonesia dalam meniadakan syarat hasil tes antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah memperoleh vaksinasi dosis lengkap.
“Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi mobilitas masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara,” ujar Dewa Kadek Rai di Tangerang, Rabu (9/3/22).
Dewa menambahkan, dengan kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk bepergian serta menggairahkan kembali industri penerbangan yang terdampak cukup besar akibat pandemi Covid-19.
“Citilink akan terus meningkatkan pelayanan kepada penumpang agar terbang aman dan nyaman,” ujarnya.(YUL)
Discussion about this post